Pelaku Pembunuhan di Parepare Ditangkap
Pelaku Pembunuhan di Parepare Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif Gegara Cemburu
Pelaku penikaman tersebut berinisial MD (43) yang merupakan warga Desa Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pelaku pembunuhan di Kota Parepare, Sulsel saat ini harus memdekam di balik jeruji besi.
Pelaku penikaman tersebut berinisial MD (43) yang merupakan warga Desa Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Saat ini ia dimankan di Rutan Mapolres Parepare guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto mengatakan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Parepare guna menjalankan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya MD disangkakan pasal 351 ayat 3 subside pasal 338 dengan ancaman kurungan penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun," ungkapnya, Rabu (8/11/2023).
Pelaku berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Parepare di rumah kerabatnya di Desa Kalliang, Kecamatan Duampanua, Pinrang.
Iptu Setiawan memaparkan bahwa MD ditangkap karna telah melakukan tindak pidana pembunuhan di Jl Lasinrang (Kompleks Pasar Lakessi), Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.
MD menganiyaya korban menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Motif pembunuhan tersebut karna pelaku cemburu dan tersulut emosi melihat istrinya bersama mantan suaminya," bebernya.
"Karna istrinya masih sering berkomunikasi dengan korban yang merupakan mantan suaminya," paparnya.
"Dimana korban dan istrinya ini sudah pisah ranjang namun belum sah bercererai secara administrasi negara," tandasnya.
Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.