Headline Tribun Timur
Paman Gibran Rakabuming Dicopot
Putusan pencopotan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie saat sidang di Gedung MK.
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.
Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.(*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Timur terbitan, Rabu (8/11/2023)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Konstitusi-Anwar-Usman-yang-juga-Paman-Gibran-Rakabuming-Raka.jpg)