Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Paman Gibran Rakabuming Dicopot

Putusan pencopotan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie saat sidang di Gedung MK.

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Grafis Liart
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang juga Paman Gibran Rakabuming Raka dicopot. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Paman Bacawapres Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Pencopotan tersebut merupakan buntut dari putusan usia capres dan cwapres.

Putusan pencopotan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) petang.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Jimly Ashhiddiqie.

MKMK menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," lanjut Jimly.

Baca juga: Daftar Lengkap Ketua MK Masa ke Masa, Hanya 2 Berstatus Pecatan Anwar Usman Ikuti Jejak Akil Mochtar

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Putusan tersebut pada akhirnya kontroversial.

Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36).

Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Imbasnya, saat ini MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan tersebut.

MKMK juga telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor, hingga putusan terkait dugaan pelanggaran etik itu siap dibacakan, pada Selasa (7/11) sore pukul 16.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sembilan Hakim Ditegur

Selain mencopot Anwar Usman, MKMK juga memutuskan memberi teguran lisan kepada sembilan hakim MK.

MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada sembilan hakim MK terkait bocornya hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media massa.

RPH itu terkait putusan soal syarat batas usia capres dan cawapres.

"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapata Karsa Hutama, prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie,dalam sidang putusan sidang etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Selasa (7/11).

Adapun putusan ini berdasarkan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) oleh tiga anggota MKMK yaitu Jimly, Wahiduddin Adams, dan Bintar R Saragih.

Sementara pelapor terhadap enam hakim MK itu adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.

Jimly menyebut putusan kepada sembilan hakim itu diputuskan setelah melakukan berbagai pemeriksaan saksi hingga dokumen pendukung.

"Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi," kata hakim anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan.

"Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar," sambungnya.

Seperti diketahui, adanya putusan MKMK ini buntut MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.

Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.(*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Timur terbitan, Rabu (8/11/2023)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved