Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Paman Gibran Anwar Usman Curhat Difitnah, Ketua TPN Ganjar-Mahfud : Rakyat Tak Bisa Dibodohi!

Putusan pencopotan Anwar Usman diumumkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa (7/11/2023).

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Grafis Liart
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang juga Paman Gibran Rakabuming Raka dicopot. 

Hal ini terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, di mana hasil putusannya diduga meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Anwar pun menegaskan dirinya tidak mungkin mengorbankan karir yang telah ia rajut selama 40 tahun sebagai hakim baik di Mahkamah Agung maupun MK, hanya demi meloloskan pasangan calon tertentu.

Apalagi, putusan tersebut diputus secara kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan hanya dirinya semata sebagai Ketua MK.

Lagipula, kata Anwar, penentuan sosok calon presiden atau wakil presiden sepenuhnya ditentukan oleh partai politik dan rakyat dalam hari pencoblosan nanti.

"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," ungkapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved