Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Paman Gibran Anwar Usman Curhat Difitnah, Ketua TPN Ganjar-Mahfud : Rakyat Tak Bisa Dibodohi!

Putusan pencopotan Anwar Usman diumumkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa (7/11/2023).

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Grafis Liart
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang juga Paman Gibran Rakabuming Raka dicopot. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman curhat merasa difitnah hingga akhirnya lengser dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu menanggapi keputusan pencopotan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid menegaskan jika rakyat tidak bisa lagi dibohongi.

Sebelumnya, Anwar Usman telah diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan ini diumumkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa (7/11/2023).

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi karena pelanggaran tersebut.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Daftar Lengkap Survei Capres di November : AMIN Tertinggal, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Ketat

Arsjad Rasjid sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud pun  mempersilakan masyarakat menilai keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Hal ini merespons pernyataan Anwar Usman merasa difitnah secara keji dengan opini publik dan putusan MKMK yang menyatakannya melanggar etik berat.

Arsjad menegaskan putusan MKMK sudah jelas menyatakan Anwar melanggar etik berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Rakyat Indonesia sudah menyaksikan dan sudah melihat dan sudah ada yang namanya putusan MKMK yang sudah jelas sekali. Jadi biarlah rakyat yang menilai tersebut," kata Arsjad dalam jumpa pers di Gedung High End, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, rakyat tidak bisa dibodohi dan sudah bisa menilai mengenai putusan MKMK tersebut.

"Jadi kami serahkan pada rakyat karena rakyat tidak buta, dan rakyat juga selalu bisa mendengar, dan rakyat Indonesia juga tidak bisa dibodohi," ujar Arsjad.

Arsjad menuturkan penilaian masyarakat terhadap putusan MKMK adalah bagian dari demokrasi.

"Jadi saya rasa itu adalah bagian dari proses demokrasi kita, hak harus ada, tapi rakyat mengerti, rakyat melihat dan rakyat mendengar," ucapnya.

Adapun Anwar menyadari mendapat fitnah keji yang sama sekali tak berdasarkan hukum terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved