Hasil Sidang MKMK
Melihat Gaji Ratusan Juta Anwar Usman Sebelum Dicopot dari Kursi Ketua MK, 'Hilang' karena Gibran
Anwar Usman telah diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik
TRIBUN-TIMUR.COM - Anwar Usman telah diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan ini diumumkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa (7/11/2023).
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi karena pelanggaran tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MKMK juga menegaskan bahwa Anwar telah melanggar prinsip-prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama prinsip perilaku hakim konstitusi.
• Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Tegaskan Nasib Gibran Rakabuming di Pilpres Usai Anwar Usman Dicopot
. Sebagai hasilnya, Wakil Ketua MK telah diperintahkan untuk memimpin proses pemilihan pimpinan baru MK dalam waktu 24 jam.
Dampak dari pelanggaran ini adalah bahwa Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo, tidak akan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Baca juga: Survei Charta Politika, Elektabilitas Prabowo Subianto Turun Setelah Berpasangan Gibran, Respon PAN?
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gaji Ketua MK
Berapa sih gaji Ketua MK, jabatan yang diduduki Anwar Usman?
Gaji dan fasilitas Ketua dan Wakil Ketua MK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Merujuk Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2014, hakim konstitusi termasuk ketua dan wakilnya berhak mendapatkan:
* Gaji pokok
hasil sidang MK
putusan MKMK
Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK
Anwar Usman
gaji Ketua MK
TribunBreakingNews
Running News
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Tegaskan Nasib Gibran Rakabuming di Pilpres Usai Anwar Usman Dicopot |
![]() |
---|
Ketua MK Anwar Usman Ipar Jokowi atau Paman Gibran Rakabuming Tak Dipecat |
![]() |
---|
Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Pakar Hukum: MKMK Konsisten di Jalur Kewenangannya |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Ketua MK Masa ke Masa, Hanya 2 Berstatus Pecatan Anwar Usman Ikuti Jejak Akil Mochtar |
![]() |
---|
Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.