Profil Zainal Arifin Mochtar Putra Sulsel Ajukan Uji Formil Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres
Akademisi UGM kelahiran Makassar Sulsel Zainal Arifin Mochtar mengajukan uji formil terhadap putusan MK mengenai batas usia capres cawapres
Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin); Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketiga pasangan calon tersebut telah dinyatakan melengkapi syarat ketika mendaftar ke KPU RI dan lolos tes kesehatan untuk maju di Pilpres 2024.
Minta putusan MK jangan diberlakukan dulu
Dalam gugatannya, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar meminta putusan provisi atau sela, yang salah satunya meminta penundaan berlakunya putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu.
"Menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023," tulis keduanya dalam gugatannya.
"Menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023," tulis mereka lagi.
Denny Indrayana dan Zanial Arifin juga meminta agar komposisi majelis hakim yang mengadili perkara ini tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman.
Pasalnya, Anwar Usman saat ini menjadi hakim dengan laporan dugaan pelanggaran etik serta konflik kepentingan paling banyak menyusul Putusan 90 tersebut.
Ditambah lagi, adanya hubungan kekerabatannya sebagai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang telah merampungkan pemeriksaan terhadap semua pihak terlapor dan terkait sudah menyimpulkan bahwa Anwar Usman merupakan hakim yang paling bermasalah dalam kasus pelanggaran etik ini.
"Menyatakan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para pemohon dengan komposisi hakim berbeda dari Putusan 90/PU-XXI/2023 dengan mengecualikan Yang Mulia Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H," tulis Denny dan Zainal.
Desak sidang kilat
Kemudian, masih dalam gugatannya, Denny dan Zainal meminta putusan provisi atau sela, yang salah satunya meminta agar sidang uji formil itu dilaksanakan secara kilat.
"Menyatakan memeriksa permohonan para pemohon secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya," tulis keduanya dalam gugatan itu.
"Dalam Pasal 54 UU MK jo Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 disebutkan, bahwa permintaan keterangan pihak-pihak tersebut tidak bersifat wajib, melainkan pilihan, karena ditulis dengan kata 'dapat', bukan 'wajib," kata mereka lagi.
Munafri Arifuddin Melayat di Rumah Duka Fotografer DPRD Kota Makassar, Kenal Baik |
![]() |
---|
Mobil Wakil Walikota Makassar Aliyah hingga Anggota Dewan Hangus Terbakar di DPRD Makassar |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar 30 Agustus 2025 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Laga PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya Ditunda Usai 2 Gedung DPRD Terbakar |
![]() |
---|
Foto-foto Kondisi Terbaru Gedung DPRD Makassar Terbakar, Puluhan Mobil Tinggal Puing, Staf Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.