Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Zainal Arifin Mochtar Putra Sulsel Ajukan Uji Formil Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres

Akademisi UGM kelahiran Makassar Sulsel Zainal Arifin Mochtar mengajukan uji formil terhadap putusan MK mengenai batas usia capres cawapres

Editor: Ari Maryadi
Instagram @zainalarifinmochtar
Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) kelahiran Makassar Sulsel Zainal Arifin Mochtar 

Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin); Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketiga pasangan calon tersebut telah dinyatakan melengkapi syarat ketika mendaftar ke KPU RI dan lolos tes kesehatan untuk maju di Pilpres 2024.

Minta putusan MK jangan diberlakukan dulu

Dalam gugatannya, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar meminta putusan provisi atau sela, yang salah satunya meminta penundaan berlakunya putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu.

"Menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023," tulis keduanya dalam gugatannya.

"Menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023," tulis mereka lagi.

Denny Indrayana dan Zanial Arifin juga meminta agar komposisi majelis hakim yang mengadili perkara ini tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman.

Pasalnya, Anwar Usman saat ini menjadi hakim dengan laporan dugaan pelanggaran etik serta konflik kepentingan paling banyak menyusul Putusan 90 tersebut.

Ditambah lagi, adanya hubungan kekerabatannya sebagai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang telah merampungkan pemeriksaan terhadap semua pihak terlapor dan terkait sudah menyimpulkan bahwa Anwar Usman merupakan hakim yang paling bermasalah dalam kasus pelanggaran etik ini.

"Menyatakan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para pemohon dengan komposisi hakim berbeda dari Putusan 90/PU-XXI/2023 dengan mengecualikan Yang Mulia Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H," tulis Denny dan Zainal.

Desak sidang kilat

Kemudian, masih dalam gugatannya, Denny dan Zainal meminta putusan provisi atau sela, yang salah satunya meminta agar sidang uji formil itu dilaksanakan secara kilat.

"Menyatakan memeriksa permohonan para pemohon secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya," tulis keduanya dalam gugatan itu.

"Dalam Pasal 54 UU MK jo Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 disebutkan, bahwa permintaan keterangan pihak-pihak tersebut tidak bersifat wajib, melainkan pilihan, karena ditulis dengan kata 'dapat', bukan 'wajib," kata mereka lagi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved