Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Zainal Arifin Mochtar Putra Sulsel Ajukan Uji Formil Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres

Akademisi UGM kelahiran Makassar Sulsel Zainal Arifin Mochtar mengajukan uji formil terhadap putusan MK mengenai batas usia capres cawapres

Editor: Ari Maryadi
Instagram @zainalarifinmochtar
Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) kelahiran Makassar Sulsel Zainal Arifin Mochtar 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) kelahiran Makassar Sulsel Zainal Arifin Mochtar mengajukan uji formil terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Uji formil itu diajukan Zainal Arifin Mochtar bersama akademisi UGM lainnya Denny Indrayana.

Zainal Arifin Mochtar adalah putra kelahiran Makassar 8 Desember 1978.

Saat ini ia berprofesi sebagai akademisi fakultas hukum UGM.

Putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres jadi perbincangan publik dalam satu bulan terakhir ini.

MK memutuskan menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan itu pun membuka ruang bagi Gibran Rakabuming Raka maju cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Meski belum berumur 40 tahun, Gibran Rakabuming Raka bisa maju karena pernah terpilih di pilkada dan menjabat kepala daerah.

Kini mencuat upaya agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dibatalkan.

Diketahui, dalam putusan MK terbaru itu, kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) dibolehkan maju sebagai capres-cawapres sebelum berusia 40 tahun.

Adapun upaya pembatalan putusan MK tersebut dilakukan melalui pengajuan uji formil.

Ada dua pakar hukum tata negara yang mengajukan uji formil, mereka adalah Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Upaya pembatalan putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres ini berada dalam 'injury time'.

Sebab, tidak lama lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menetapkan capres-cawapres yang akan berlaga ke pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Adapun sejauh ini ada tiga pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU RI.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved