Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU

Kinerja KPU dan Bawaslu 'Lelet', Pemkab Luwu Timur Tak Kunjung Transfer Dana Hibah Pileg 2024

Pemkab Luwu Timur telah menyiapkan dana hibah untuk KPU dan Bawaslu Luwu Timur.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / IVAN
Kepala Kesbangpol Luwu Timur, Guntur Hafid 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemkab Luwu Timur telah menyiapkan dana hibah untuk KPU dan Bawaslu Luwu Timur.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Luwu Timur, Guntur Hafid mengatakan, mereka tinggal menunggu nomor rekening KPU dan Bawaslu.

"Sisa menunggu nomor rekening dari KPU dan Bawaslu, kalau kami pemerintah sudah siap (dananya)," kata Guntur di gedung Simpurusiang, Desa Puncak Indah, Kecamatan  Malili, Senin (6/11/2023).

Pencairan dana hibah penyelenggaraan pemilu maupun pilkada akan dilakukan dua tahap.

"Tahun ini 40 persen, tahun depan 60 persen," ujar Guntur.

Adapun dana hibah yang diperoleh KPU dan Bawaslu nilainya berbeda.

"Kalau KPU totalnya Rp 27 miliar sekian, Bawaslu Rp 11 miliar sekian," tuturnya.

Sekretaris KPU Luwu Timur, Ramlan menjelaskan, sebelum pembukaan rekening di bank, KPU melakukan registrasi hibah pilkada ke kanwil keuangan di provinsi.

"Melalui aplikasi SEHATI (aplikasi hibah) posisi sekarang kami masih menunggu upload surat registrasi oleh kanwil di aplikasi tersebut,"

"Mudah2an ini dipercepat oleh kanwil, kami juga sudah koordinasi dengan bagian keuangan KPU provinsi untuk mengintensifkan agar segera. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah diterbitkan," kata Ramlan.

Anggota KPU Luwu Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilhamudin Alkadry mengatakan penggunaan anggaran akan digunakan sebaik mungkin.

"Penggunaan anggaran ini terpantau langsung BPKP RI," kata Ilhamuddin.

"Kami juga menunggu jadwal Kejati dan Kapolda terkait MoU pengawasan penggunaan dana hibah," imbuhnya.

Adapun tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Masa kampanye mulai 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.


Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved