Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Polisi Ungkap Produksi Keripik Pisang Narkoba di Yogyakarta

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa penggerebekan di dua lokasi ini dilakukan pada Kamis (2/11/2023) yang lalu

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kemasan keripik pisang narkoba 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bareskrim Polri dan Polda DIY telah berhasil mengungkap operasi terkait produksi dua barang berbahaya: 'keripik pisang narkotik' dan 'happy water' di Banguntapan, Bantul, DIY.

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa penggerebekan di dua lokasi ini dilakukan pada Kamis (2/11/2023) yang lalu.

Pabrik 'happy water' ditemukan berlokasi di sebuah rumah di Padukuhan Pelem Kidul, Kelurahan Baturetno, sementara produksi 'keripik pisang narkotik' berada di Kelurahan Potorono.

Kedua lokasi ini terungkap berkat patroli siber oleh polisi bulan lalu, yang berhasil mendeteksi praktik jual beli kedua barang haram tersebut secara daring.

Wahyu menjelaskan, "Kami menemukan penjualan narkoba dalam bentuk 'happy water' dan juga dalam bentuk 'keripik pisang' di tempat produksi keripik pisang narkotik."

Polisi mulai mencurigai akun penjual dua barang tersebut karena harga yang ditawarkan sangat tinggi.

'Happy water' dijual dengan harga Rp1,2 juta per botol, sementara 'keripik pisang narkotik' dengan kemasan berat 50 gram hingga 500 gram dijual seharga Rp1,6 juta hingga Rp6 juta per bungkus.

Wahyu melanjutkan, "Kami menemukan beberapa akun yang melakukan penjualan, dan mereka memiliki banyak pengikut."

Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan selama satu bulan hingga berhasil mengungkap tempat pemasaran kedua barang ini di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis kemarin.

Hasil pengembangan ini membawa polisi ke pabrik produksi 'keripik pisang narkotik' dan 'happy water' di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah, serta dua titik lainnya di Potorono dan Baturetno.

Dalam serangkaian operasi ini, polisi berhasil menangkap delapan orang, yang diberi inisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R.

Mereka memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengelola akun media sosial, pemegang rekening, penjaga gudang, distributor, hingga pengolah atau koki. Selain itu, masih ada empat orang lainnya yang berperan sebagai pengendali dan masih dalam pengejaran.

"Para pelaku ini sudah mendirikan rumahan pembuatan narkoba ini sekitar satu bulan, dan mereka memasarkannya melalui media sosial. Namun, penjualan tidak langsung dilakukan satu bulan setelah produksi. Ada prosesnya, karena dalam uji coba yang mereka lakukan, ada yang berhasil dan ada yang gagal," kata Wahyu.

Dalam serangkaian operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 426 bungkus 'keripik pisang narkotik', 2.022 botol cairan 'happy water' berukuran 10 mililiter, dan 10 kilogram bahan baku narkotika.

Wahyu menegaskan, "Ini bukan narkoba baru dalam jenisnya, namun kandungannya adalah narkoba yang lama yang dikemas dalam bentuk baru."

Delapan pelaku yang telah diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved