Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Kalimat Ahok Soal BPK Tak Bersih dari Korupsi? Kini Terbukti, Terlibat Kasus Suap BTS 4G

Tudingan Ahok jika BPK tak bersih dari korupsi disampaikan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditangkap Kejaksaan Agung. Kalimat Ahok saat jabat Gubernur DKI jakarta kenyataan lagi. 

Ada oknum BPK tanya uang beli cabai berapa, sayur berapa, beras berapa. Gila... hina sekali," kata Basuki lagi.

Oleh karena itu, ia meminta anggota BPK berani melakukan pembuktian harta terbalik. Pernyataan Basuki itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi.

Dalam video yang beredar di Twitter, Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dengan berani mendatangi gedung BPK RI. 

Ahok pun menantang BPK RI untuk transparan ke publik. "Banyak kok kepala daerah dapat opin WTP tapi masuk penjara," ujar Ahok.

Ahok pun kala itu dengan tegas meminta agar BPK RI jangan seperti maha kuasa di republik ini.  

Deretan kasus suap oknum BPK RI

Kasus dugaan suap oknum BPK RI bukan hanya di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, kasus dugaan suap terhadap oknum auditor BPK RI juga muncul di sidang kasus korupsi proyek jalur kereta api JGSS-04.

Di persidangan terungkap, seorang oknum pemeriksa madya di BPK RI disebut ikut serta bersama-sama dengan terdakwa kasus suap proyek jalur kereta api JGSS-04 menerima suap dengan total Rp 28,6 miliar.

Dugaan keterlibatan oknum di lembaga auditor BPK negara itu diungkap oleh JPU KPK dalam persidangan perdana Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jateng Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Kamis (14/9/2023) lalu. 

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, ada tujuh orang yang disebut ikut menerima suap kasus proyek jalur KA antara lain:

Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, dan Medi Yanto Sipahutar selaku auditor BPK.

Billy Beras disebut menerima Rp 3,2 miliar dari suap proyek JGSS-04.

Lalu, Ferry Gareng disebut menerima Rp1 miliar, Rony Gunawan Rp400 juta, serta Medi Yanto Sipahutar sebesar Rp 200 juta dan Rp308 juta. 

Muhammad Suryo disebut menerima Rp9,5 miliar, Wahyudi Kurniawan sebesar Rp 1 miliar.

Adapun Karseno Endra disebut ikut serta menerima bagian suap dari proyek TLO Stasiun Tegal 2023. 

Adapun kasus rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub itu terkait dengan sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur KA.

Penyidikan kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar April 2023 lalu. 

Kasus Mantan Bupati Ade Yasin

Nama oknum BPK juga muncul di kasus mantan Bupati Bogor Ade Yasin yang diduga menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat senilai Rp 1,93 miliar.

Adapun tim pemeriksa BPK Jawa Barat dimaksud adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Uang suap itu diberikan Ade Yasin bersama-sama dengan Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor), Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor dan Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.

Uang suap itu diberikan agar tim pemeriksa BPK Jabar mengkondisikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kasus Mantan Bupati Meranti

Sebelumnya juga, nama oknum BPK RI juga muncul di kasus mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Muhammad Adil didakwa melakukan tiga perbuatan tindak pidana korupsi sekaligus di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. 

Berdasarkan surat dakwaan KPK kepada Adil, ia disebut menjanjikan pemberian uang fee sejumlah Rp 3 juta untuk masing-masing setiap peserta umroh, dengan total 250 orang.

Oleh karena itu, dengan jumlah peserta umroh tersebut, suap yang diterima oleh Muhammad Adil yakni Rp 750 juta. 

Muhammad Adil  juga didakwa memberikan suap kepada Ketua Tim Pemeriksa pada Badan Perwakilan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau Muhammad Fahmi Aressa.

Suap sebesar Rp 1 miliar itu guna mengatur hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti TA 2022 serta predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kasus Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian ESDM

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM itu ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK memperkirakan ada sekitar 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kendati jumlah tersebut belum dipastikan. Lembaga antirasuah juga menduga uang yang dikorupsi itu digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, dan termasuk operasional pemeriksaan dari BPK

"Kemudian ada juga untuk 'operasional' gitu termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Senin (27/3/2023) lalu. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved