Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Profil Nurdin Halid Politisi Golkar Tantang Debat Tiga Capres, Pernah Dipenjara Gegara Minyak Goreng

Mereka akan Musyawarah Besar (Mubes) VIII dan Reuni Akbar IKA UNM selama 17-19 November 2023.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Profil Nurdin Halid politisi Golkar yang tantang tiga calon Presiden RI, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto untuk debat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Nurdin Halid politisi Golkar yang tantang tiga calon Presiden RI, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto untuk debat.

Tantangan debat untuk tiga Capres tersebut disampaikan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM).

Mereka akan Musyawarah Besar (Mubes) VIII dan Reuni Akbar IKA UNM selama 17-19 November 2023.

Dalam acara tersebut, IKA UNM dipimpin Nurdin Halid mengundang tiga Calon Presiden (Capres) untuk adu gagasan.

Kini Nurdin Halid tampil sebagai Caleg dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi minyak goreng.

Ia termasuk dalam daftar mantan narapidana korupsi yang akan berkompetisi dalam kontestasi politik di Pemilu 2024 yang diungkapkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Nurdin Halid, yang memiliki nama lengkap Prof Dr (HC) Drs HA M Nurdin Halid SE, lahir pada 17 November 1958.

Dia memiliki latar belakang sebagai pengusaha, politikus, dan administrator sepak bola Indonesia.

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI dari tahun 2003 hingga 2011 dan menjadi anggota DPR-RI dari Partai Golkar pada periode 1999—2004.

Kasus Hukum yang Melibatkan Nurdin Halid

Pada tanggal 16 Juli 2004, Nurdin Halid ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal.

Selanjutnya, ia juga ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng.

Pada tanggal 16 Juni 2005, dia dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan tersebut dan dibebaskan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut pada 13 September 2007 dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Nurdin Halid.

 Selain itu, ia terlibat dalam kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan dihukum penjara selama dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved