Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Danny Pomanto Mundur

Danny Pomanto Beberkan Alasan Mundur Sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Sulsel

Mundurnya Danny Pomanto disebabkan karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang kepala daerah menjadi Ketua Tim Kampanye.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat ditemui di rumahnya, di Jl Amirullah, Kota Makassar beberapa waktu lalu 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto mundur dari jabtannya Ketua Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud di Sulsel.

Mundurnya Danny Pomanto disebabkan karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang kepala daerah menjadi Ketua Tim Kampanye.

Hal itu merujuk pada PKPU Nomor 15 pasal 64 ayat (1) tahun 2023.

Pasalnya, saat ini Danny Pomanto masih memangku posisi jabatan sebagai Wali Kota Makassar.

Danny Pomanto mengatakan, status yang diembannya saat ini sebagai Wali Kota Makassar membuatnya tak boleh terjun sebagai tim kampanye dari Ganjar-Mahfud.

"Tidak bisa jadi ketua tim kampanye, daripada nanti bermasalah," katanya, Senin (30/10/23).

Adapun kata Danny Pomanto meski dirinya sudah tidak menjadi bagian Ketua TPD Ganjar-Mahfud nantinya, namun dia akan tetap berperan di dalammnya.

"Tetap kita berperan tapi tidak boleh jadi ketua," ungkapnya.

Nantinya, lanjut Danny, dirinya akan menjadi dewan pakar atau dewan pembina dari TPD Ganjar-Mahfud di Sulsel.

"Tapi tetap jadi dewan pakar atau dewan pembina," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengingatkan bagi pemimpin daerah agar tak jadi Ketua Tim Kampanye.

Masa kampanye sendiri sudah ditetapkan oleh KPU yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah menghimbau agar Kepala Daerah baiknya tidak menjadi Ketua tim kampanye.

Apalagi, peraturan dari PKPU no 15 pasal 64 tahun 2023 sudah jelas tertera bahwa kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye.

"Jadi bunyinya itu di PKPU 15 pasal 64 itu, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menjadi ketua tim kampanye," katanya saat ditemui di Cafe 168, Jl Toddopuli, Senin (23/10/23).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved