Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Bukan SYL, Inilah Sosok Pejabat Pertama di Sulsel Gugat KPK Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi

SYL Praperadilankan KPK lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

|
Editor: Ansar
Kompas.com
Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan pers setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/2/2023) 

Pihak KPK mengonfirmasi tidak bisa menghadiri sidang perdana dimaksud.

Hal tersebut karena Tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang praperadilan perkara lain.

"Tidak (bisa hadir), karena Tim Biro Hukum hari ini (30/10) ada agenda menghadiri sidang praperadilan perkara lain," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Ali mengatakan, KPK telah berkirim surat kepada hakim praperadilan yang menangani sidang ini.

Yang pada intinya menyatakan bakal hadir di kesempatan berikutnya.

"Namun sudah berkirim surat kepada hakim untuk hadir pada kesempatan berikutnya pada sidang praper yang diajukan oleh SYL tersebut," kata Ali.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan politikus Partai NasDem ini ditujukan kepada KPK.

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon:
Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Sidang ini rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.

IAS gugat KPK

Ilham Arief Sirajuddin saat menjabat Wali Kota Makassar pada 2015 lalu.
Ilham Arief Sirajuddin saat menjabat Wali Kota Makassar pada 2015 lalu.

Pria yang kerap disapa IAS ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Kota Makassar.

Sebelas bulan menyandang status tersangka, Ilham Arief Sirajuddin, kembali mendaftarkan gugatan praperadilan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved