Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi Online Makassar

Aplikasi Michat Jadi Bukti Terungkapnya Kasus Prostitusi Online di Makassar, Berikut Kronologinya

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (30/10/2023) siang.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Saat Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala menginterogasi 10 orang diduga terlibat prostitusi online di kantornya, Senin (30/10/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terbongkarnya prostitusi online di salah satu hotel Jl AP Pettarani 2, Makassar, bermula dari adanya laporan pesta miras di dalam kamar.

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (30/10/2023) siang.

"Atas informasi (pesta miras) ini, pada 30 Oktober, sekitar pukul 01.00 Wita, tim Opsnal melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan sekitar sepuluh orang laki-laki dan perempuan," kata Iptu Sangkala.

Ke sepuluh orang itu lanjut Iptu Sangkala, ditemukan sedang pesta miras dalam satu kamar.

"Mereka diamankan di satu kamar di hotel itu, ada sebagian di antara mereka laki-laki dan dua waria melakukan pesta miras," ujarnya.

"Kemudian mengamankan juga tiga orang perempuan, salah satu dari perempuan itu ditemukan di handphonenya ada aplikasi Michat," sambungnya.

Dal penggerebekan itu, lanjut dia, ditemukan sejumlah barang bukti botol miras dan aplikasi Michat dalam ponsel yang diduga digunakan untuk prostitusi online.

"Bukti lain, untuk sementara tidak didapatkan di TKP. Botol miras ada, botol anggur," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Panakkukang Makassar membongkar dugaan prostitusi online di sebuah hotel Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (30/10/2023) siang.

Dalam kasus itu, sebanyak 10 orang diamankan dan digelandang ke Mapolsek Panakkukang.

Mereka dibawa menggunakan mobil patroli Polsek Panakkukang.

"Ini menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya praktek prostitusi online," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala.

"Dan kegiatan yang sifatnya konsumsi miras di salah satu hotel di Jl Pettarani," sambungnya.

Ke 10 orang itu kini menjalani pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Panakkukang.

"Saya Kanit Reskrim atas perintah Kapolsek, melakukan penyelidikan dan pendalaman," jelasnya.

Cari Pelanggan Lewat MiChat

Kasus lain, seorang lelaki SL (25) ditangkap Personel Kepolisian Resort Maros, lantaran menjual gadis lewat aplikasi MiChat.

SL menjadi mucikari dan mencari pelanggan pria mesum untuk SA, seorang wanita yang sudah berusia 30 tahun.

SL kini menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal ini disampaikan Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Maros, Kamis (10/8/2023).

Kompol Andi mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu, (15/7/2023) sekitar pukul 23.00 Wita disebuah hotel di Jalan Poros Maros-Makassar.

Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat bahwa sering terjadi TPPO di hotel.

"Pelaku diamankan saat cek in di hotel Dharma Nusantara batas kota Maros-Makassar Kecamatan Marusu. Pada saat itu pelaku bersama korban, SA (30) juga," katanya.

Dari hasil eksploitasi seks terhadap korban, pelaku meraup keuntungan.

"Dari ketarangan pelaku, ketika mendapat tamu atau pelanggan melalui aplikasi Michat korban dipasangkan tarif senilai Rp 300 ribu sekali berhubungan badan, setelah itu pelanggan bertemu di lobi hotel dan melakukan cek in. Dari hasilnya itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu," jelas mantan Kapolsek Bungoro Pangkep ini.

Sementara itu, Kasatres Polres Maros, Iptu Slamet menjelaskan, pelaku dan korban telah berteman sebelumnya. 

"Ini sebenarnya mereka berteman dekat, karena korban adalah pelanggan SL waktu korban kerja di salon," ujarnya.

Diduga kuat faktor ekonomi menjadi latar belakang korban melakukan hal tersebut.

"Katanya dalam sehari bisa melayani lima pelanggan," ujarnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam merek Vivo, alat kontrasepsi jenis kondom dan uang tunai sebanyak Rp 1.300.000 juta. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 Undang-undang No.21 tahun 2007 tentang perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Harga PSK di Makassar

Sebelumnya, seorang mucikari bernama Reihan (32) ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, atas tuduhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Reihan ditangkap saat menjajakan wanita pekerja seks komersial (PSK) di sebuah wisma Jl Flores, Kecamatan Wajo, Makassar.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan menjajakan PSK via aplikasi MiChat.

"Sebagai Mucikari, dia beroperasi lewat Michat. Dia berkomunikasi dengan relasinya," ujar Yudi ditemui di kantornya, Selasa (1/8/2023) siang.

Saat berkomunikasi dengan relasi atau calon pelanggannya, muncikari tersebut mengirimkan foto-foto perempuan yang diasuhnya.

Setelah deal, barulah sang mucikari mempertemukan di kamar wisma.
 
"Reihan ini akan mengirimkan foto-foto kepada relasinya. Nanti relasinya memilih untuk diajak bermalam," bebernya.

Tarif yang dipasang sekali kencang oleh Reihan, lanjut Yudi, antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Saat bertransaksi itulah, Reihan ditangkap oleh personel Polres Pelabuhan Makassar.

"Saat kejadian di wisma Flores anggota mengetahui, sehingga dilakukan penangkapan," ucap Yudi.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu dan dua bungkus kondom.

"Barang bukti yang kami sita dua bungkus kondom sutera, uang dan juga handphone yang digunakan beroperasi," tuturnya.

Atas perbuatannya Reihan dijerat Pasal 296 junto 506 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara. 

"Tersangka Reihan langsung dititipkan ke Rutan agar proses lebih lanjut bisa dilakukan dengan cepat," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved