Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi Online Makassar

Aplikasi Michat Jadi Bukti Terungkapnya Kasus Prostitusi Online di Makassar, Berikut Kronologinya

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (30/10/2023) siang.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Saat Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala menginterogasi 10 orang diduga terlibat prostitusi online di kantornya, Senin (30/10/2023) siang. 

Cari Pelanggan Lewat MiChat

Kasus lain, seorang lelaki SL (25) ditangkap Personel Kepolisian Resort Maros, lantaran menjual gadis lewat aplikasi MiChat.

SL menjadi mucikari dan mencari pelanggan pria mesum untuk SA, seorang wanita yang sudah berusia 30 tahun.

SL kini menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal ini disampaikan Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Maros, Kamis (10/8/2023).

Kompol Andi mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu, (15/7/2023) sekitar pukul 23.00 Wita disebuah hotel di Jalan Poros Maros-Makassar.

Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat bahwa sering terjadi TPPO di hotel.

"Pelaku diamankan saat cek in di hotel Dharma Nusantara batas kota Maros-Makassar Kecamatan Marusu. Pada saat itu pelaku bersama korban, SA (30) juga," katanya.

Dari hasil eksploitasi seks terhadap korban, pelaku meraup keuntungan.

"Dari ketarangan pelaku, ketika mendapat tamu atau pelanggan melalui aplikasi Michat korban dipasangkan tarif senilai Rp 300 ribu sekali berhubungan badan, setelah itu pelanggan bertemu di lobi hotel dan melakukan cek in. Dari hasilnya itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu," jelas mantan Kapolsek Bungoro Pangkep ini.

Sementara itu, Kasatres Polres Maros, Iptu Slamet menjelaskan, pelaku dan korban telah berteman sebelumnya. 

"Ini sebenarnya mereka berteman dekat, karena korban adalah pelanggan SL waktu korban kerja di salon," ujarnya.

Diduga kuat faktor ekonomi menjadi latar belakang korban melakukan hal tersebut.

"Katanya dalam sehari bisa melayani lima pelanggan," ujarnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam merek Vivo, alat kontrasepsi jenis kondom dan uang tunai sebanyak Rp 1.300.000 juta. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved