Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT ke-73, IDI Perkuat Konsolidasi Bahas Nasib Tenaga Medis dan Layanan Kesehatan

Momentum HUT ini menjadi ajang untuk memperkuat konsilidasi internal IDI, utamanya menyikapi UU Nomor 17 tahun 2022 tentang Kesehatan.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Siti Aminah
Symposium dan Workshop dalam rangka ke HUT ke 73 IDI di Hotel Four Point Jl Andi Djemma, Minggu (29/10/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Organisasi profesi kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) genap berusia 73 tahun.

Momentum HUT ini menjadi ajang untuk memperkuat konsilidasi internal IDI, utamanya menyikapi UU Nomor 17 tahun 2022 tentang Kesehatan.

Ketua Pengurus Besar (PB) IDI Pusat, Adib Khumaidi mengatakan, HUT ke-73 ini spesial, karena dihadapkan dengan banyak masalah yang berkaitan dengan dunia kedokteran.

Terkait UU kesehatan, sejak awal muncul pada September 2022, IDI terus mengupayakan hak konstitusi warga negara.

"Kami juga punya hak untuk menyampaikan uji formil dan uji materi ke MK," kata Adib Khumaidi saat ditemui usai agenda Symposium dan Workshop dalam rangka ke HUT ke 73 IDI di Hotel Four Point Jl Andi Djemma, Minggu (29/10/2023).

Uji formil dan materil merupakan pola yang dilakukan.

Dalam uji materi ada poin yang dinilai belum menjawab permasalahan kesehatan di Indonesia.

Misalnya terkait distribusi, masalah kesejahteraan, juga hilangnya mandatori spending.

"Poin-poin itu yang akan kami sampaikan ke MK," kata Adib Khumaidi.

"Bukan semata-mata karena kepentingan IDI, tetapi kepentingan pelayanan kesehatan, mutu, distribusi, dan juga pemerataan ke seluruh bagian dari negara Indonesia," tegasnya.

Karenanya, lanjut dia, dalam agenda ini IDI berkonsolidasi untuk dibawa dalam forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IDI pada akhir November mendatang.

"Pondasi yang kita perkuat di HUT ini, kemudian di rakernas akan kami declare bahwa IDI akan bertransformasi menjadi IDI yang lebih dirasakan kehadirannya untuk rakyat dan anggota," katanya.

Hal sama disampaikan Ketua IDI Cabang Makassar, Abdul Azis, mengemukakan, PB IDI sudah melakukan judisial review bersama lima organisasi profesi kesehatan lainnya.

"Yang krusial itu dihilangkannya pasal-pasal IDI sebagai organisasi tunggal, kemudian perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, juga pendidikan kedokteran," jelasnya.

IDI juga terus mengupayakan langkah-langkah agar para anggota atau dokter merasakan dampak atau manfaat langsung dari keberadaan IDI

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved