Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga Sayur di Pasar Mini Sengkang Naik Rp2 Ribu, Beras Tembus Rp15 Ribu Perkilogram

Sejumlah bahan pokok di pasar tradisional Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami kenaikan harga, Minggu (29/10/23)

Penulis: M Yaumil | Editor: Ari Maryadi
Jabal Qubais/Tribun-Wajo.com
Lapak pedagang, Anna di Pasar Mini Sengkang, Minggu (29/10/23). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Sejumlah bahan pokok di pasar tradisional Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami kenaikan harga, Minggu (29/10/2023)

Seperti di Pasar Mini Sengkang, Jl Sungai Siwa, harga sayuran naik drastis.

Seperti kacang panjang, bayam, kangkung, sawi, terong dan lain sebagainya. 

Rata-rata kenaikan harga sayuran sekitar Rp2000

Kata salah seorang pedagang campuran, Ana saat ditemui Tribun-Timur.com dilokasi.

"Iya, rata-rata naik dua ribu. Bayam dan Sawi sekarang harganya Rp5000 per ikat," katanya.

Menurutnya, kenaikan harga masih dipengaruhi musim kemarau panjang.

"Yang jadi masalah itu karena musim kemarau, rata-rata petani sayur gagal panen imbas kurangnya air  dan hujan sehingga menghambat produksi dan distribusi," tuturnya.

Tidak hanya itu, meningkatnya permintaan dari masyarakat menjadi salah satu masalah pedagang.

"Banyak permintaan tapi kurang barang, jadi mau tidak mau harganya juga naik," jelasnya.

Diketahui, harga Sawi dan Bayam yang dulunya Rp5000 dua ikat, sekarang hanya satu ikat.

Begitupun terong dan timun, sebelumnya seharga Rp5000 tiga buah sekarang hanya dapat dua buah.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Wajo, Sudirman Meru berharap adanya peningkatan intensitas pemantauan pasar dari OPD terkait mengingat hampir seluruh wilayah Sulawesi Selatan terdampak musim kemarau berkepanjangan.

"Bupati Wajo, Amran Mahmud telah menginstruksikan kepada seluruh OPD agar melakukan pemantauan terhadap dampak El Nino dan berupaya melaporkan dampak yang timbul untuk dilakukan tindakan antisipasi secepat mungkin," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (6/10/23)

Lebih lanjut, kata dia, terkhusus untik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM serta Kabag Ekonomi dapat bergerak dan memantau pergerakan stabilisasi atau kenaikan harga dasar pangan yang ada di pasar-pasar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved