Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

ASN Kembali Jatuh ke Lubang Sama

kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masih terus terjadi jelang Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
dok Bawaslu Gowa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa melalui Sentra Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) telah memproses seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial RN atas kasus pelanggaran tindak pidana Pemilihan. 


*Bawaslu Proses Pelanggaran Netralitas di Palopo dan Enrekang

TRIBUN-TIMUR.COM-Masing lekang diingatan kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu.

Sebanyak 15 camat se-Kota Makassar nyatakan dukungan kepada calon presiden Joko Widodo.

Akibatnya, 15 camat ini pun disanksi.

Mereka dicopot dari jabatannya.

Selain itu, beberapa pejabat di Kabupaten Gowa pun mendapatkan sanksi karena mendukung salah satu calon legislator DPRD.

Mereka hadir dalam sosialisasi berbalut kampanye.

Tak berhenti di situ, jelang Pemilu 2024 pun, seorang oknum ASN terbukti melakukan kampanye salah satu caleg di tempat ibadah.

Oknum camat tersebut lantas dilaporkan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dianggap terbukti mensosialisasikan salah satu caleg DPR RI.

Sehingga, pelanggarannya bukan cuman satu tapi dua sekaligus.

Selain itu, ada sembilan ASN dilaporkan di Palopo, kasusnya serupa dengan modus berbeda.

Mereka melanggar kode etik memposting salah satu bakal caleg. Sehingga, mendapatkan hukuman disiplin ringan.

Pelanggaran demi pelanggaran selalu berulang. ASN ini selalu jatuh pada lubang yang sama. Mereka menggadaikan netralitas demi para calon legislator.

Kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengingatkan para ASN untuk tidak terlibat politik praktis.

Bukan cuman level Sulawesi Selatan dan kabupaten/kota, Bawaslu sosialisasi hingga level kecamatan.

Apa musababnya, demi melindungi karier ASN.

Selain itu, sosialisasi ini juga demi menegakkan aturan. Jika aturan tegak, maka semua calon legislator bisa bertarung dengan modal yang sama.

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Makassar, Luhur A Prianto, secara historis, ASN di Indonesia lahir untuk menjadi pelayan bagi tuan kolonial.

“Rekrutmen ASN awalnya dari kalangan priyayi lokal yg ditujukan untuk menekan dan membangun kepatuhan pada sesama pribumi. Sejarah ASN bukanlah sejarah tentang pelayanan pada masyarakat,” kata Luhur.

Ia menyampaikan, saat era negara modern kultur birokrasi sebagai organ ASN tdk juga berubah. Ketika pimpinan yang merupakan pejabat politik menjalankan kerja politiknya, maka ASN pun

harus ikut menyukseskan agenda-agenda politik pimpinan.

“Totalitas pada agenda politik tersebut kadang dinilai dan reduksi sebagai bentuk loyalitas dan kinerja. Kalau tdk terlibat pada kerja-kerja politik, maka masa depan karier ASN tdk akan terjamin,” katanya.

Selama ini reformasi birokrasi dan perubahan regulasi ASN hanya sampai pada aktivitas mengutak-atik struktur organisasi, belum sampai pada perubahan kultur ASN.

“Di era politik elektoral, kesulitan menghindari politisasi ASN juga karena lemahnya supporting sistem yang mendukung netralitas. Kemenpan RB dan KASN hanya mampu memberi memberi Surat Edaran dan penindakan secara sentralistik. Institusi ini tdk memiliki organ di daerah yang mampu menjamin seluruh regulasi tentang netralitas ASN bisa dieksekusi secara tepat,” katanya.

Faktor lain adalah keteladanan dan kepatuhan kepala daerah.

“Kasus politik praktis 15 camat di Makassar pada Pemilu 2019 lalu bisa menjadi pelajaran penting. Meski terbukti secara hukum dan menerima sanksi demosi, tetapi kepala daerah incumbent mengembalikan mereka ke jabatan semula setelah terpilih kembali. Artinya sejauh ini upaya menghentikan politisasi ASN tidak pernah ingin diselesaikan secara serius,” katanya.


Partisipasi Masyarakat

Bawaslu berharap dapat menjaga pemilihan umum serentak tahun 2024 tetap bersih, adil, dan berjalan sesuai dengan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Masyarakat diharapkan dapat memainkan peran yang lebih besar dalam menjaga kualitas demokrasi.

“Bawaslu secara undang-undang dapat mandat mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan pemilu," kata Ketua Bawaslu Enrekang, Haslipa.

"Tetapi sejatinya masyarakat yang berperan penting agar setiap tahapan hingga hari H saat pencoblosan nanti berjalan dengan aman, lancar, luber dan jurdil," katanya.

Ia pun berharap, masyarakat terutama calon pemilih di Kabupaten Enrekang dapat bekerjasama dan berkolaborasi dengan baik dengan Bawaslu.

"Kemudian ikut serta berperan aktif membantu melakukan pengawasan partisipatif," katanya.(erlan saputra)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved