Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

ASN Kembali Jatuh ke Lubang Sama

kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masih terus terjadi jelang Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
dok Bawaslu Gowa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa melalui Sentra Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) telah memproses seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial RN atas kasus pelanggaran tindak pidana Pemilihan. 


*Bawaslu Proses Pelanggaran Netralitas di Palopo dan Enrekang

TRIBUN-TIMUR.COM-Masing lekang diingatan kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu.

Sebanyak 15 camat se-Kota Makassar nyatakan dukungan kepada calon presiden Joko Widodo.

Akibatnya, 15 camat ini pun disanksi.

Mereka dicopot dari jabatannya.

Selain itu, beberapa pejabat di Kabupaten Gowa pun mendapatkan sanksi karena mendukung salah satu calon legislator DPRD.

Mereka hadir dalam sosialisasi berbalut kampanye.

Tak berhenti di situ, jelang Pemilu 2024 pun, seorang oknum ASN terbukti melakukan kampanye salah satu caleg di tempat ibadah.

Oknum camat tersebut lantas dilaporkan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dianggap terbukti mensosialisasikan salah satu caleg DPR RI.

Sehingga, pelanggarannya bukan cuman satu tapi dua sekaligus.

Selain itu, ada sembilan ASN dilaporkan di Palopo, kasusnya serupa dengan modus berbeda.

Mereka melanggar kode etik memposting salah satu bakal caleg. Sehingga, mendapatkan hukuman disiplin ringan.

Pelanggaran demi pelanggaran selalu berulang. ASN ini selalu jatuh pada lubang yang sama. Mereka menggadaikan netralitas demi para calon legislator.

Kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengingatkan para ASN untuk tidak terlibat politik praktis.

Bukan cuman level Sulawesi Selatan dan kabupaten/kota, Bawaslu sosialisasi hingga level kecamatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved