Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selebgram Buang Bayi

Zhafira Devi Liestiatmaja Selebgram Semarang Buang Bayi di Bandara Bali Terancam 9 Tahun Penjara

Zhafira Devi Liestiatmaja alias ZDL dijerat dengan Pasal 342 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Tayang:
Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN BALI
Selebgram asal Semarang Zhafira Devi Liestiatmaja alias ZDL (28), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayinya di kawasan bandara Bali. Ia kini terancam penjara 9 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Selebgram asal Semarang Zhafira Devi Liestiatmaja alias ZDL (28), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pembuangan bayi di kawasan Bandara Ngurah Rai, Bali.

ZDL ditangkap di Semarang, empat hari setelah kejadian berlangsung, yaitu pada 19 Oktober 2023.

Kasus ini mengejutkan banyak pihak karena ZDL sebelumnya dikenal sebagai seorang selebgram yang populer di media sosial.

Atas perbuatannya tersebut, ZDL dijerat dengan Pasal 342 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Ia terancam hukuman penjara selama 9 tahun akibat kasus ini.

Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap ZDL untuk mengungkap fakta-fakta terkait dengan kasus ini.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan ZDL dapat dikategorikan sebagai pembunuhan, yang merupakan pelanggaran Pasal 342 KUHP.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, disebutkan bahwa ZDL diduga sengaja mengambil keputusan tersebut karena takut ketahuan telah melahirkan.

Oleh karena itu, ZDL secara sadar menghilangkan nyawa anaknya ketika bayi tersebut baru saja dilahirkan atau pada rentang waktu yang tidak lama setelah kelahirannya.

Oleh karena itu, pelaku dihukum telah melakukan pembunuhan anak yang direncanakan.

"Pelaku ZDL dikenakan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," kata AKBP Ida Ayu Wikarniti dikutip Tribun-Timur.com dari Tribun Bali, Jumat (27/10/2023).

Hasil pemeriksaan, kepolisian mendapatkan barang bukti yang dipegang selebgram ZDL.

Seperti satu buah tas tangan warna cream yang di bagian bawah ada warna hitam.

Lalu dua buah kantong plastik putih berisi tulisan Nostoi dan laundry bag. Satu pasang tong sampah warna hijau dan kuning.

Tak hanya itu, diamankan juga barang bukti satu pieces baju blezer warna coklat dengan kantong kedua sisi warna hitam.

Baca juga: TEGA! Selebgram Asal Semarang Bunuh Lalu Buang Bayinya di Bandara Bali, Takut Ketahuan Pacar Baru

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved