Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda di Maros Rudapaksa Siswi yang Baru Dikenal, Nafsu Birahi Muncul saat Singgah Berteduh

Keduanya lantas berkendara menggunakan sepeda motor menuju salah satu pondok penginapan di Maros.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/ Nurul
Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Maros, Jumat (27/10/2023). 

"Selain itu ada pula kunci dan sepeda motor serta STNK milik IR," tambah mantan Kapolsek Bungoro ini.

Atas aksinya ini, IR terancam hukuman penjara  5 hingga 15 tahun penjara.

"Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya.

Modus Ayah Rudapaksa Putri Kandung di Palopo

Kasus berbeda, HA (40) seorang warga Kelurahan Rampoang, Kota Palopo kini tak bisa lagi merasakan udara segar.

Polisi menangkap HA setelah tega merudapaksa anaknya sendiri.

HA melakukan perbuatan bejat tersebut salam hampir satu tahun.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengaku, HA merudapaksa anaknya sejak masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

"Aksi asusilanya sudah setahun terakhir. Awal korban dirudapaksa sejak kelas 3 SMP sampai kelas 1 SMA," terangnya, Jumat (27/10/2023).

Kata Supriadi, aksinya tersimpan rapi selama satu tahun karena HA mengancam korban.

HA bahkan mengancam akan membunuh korban jika membocorkan insiden tersebut.

"Dia bisa melakukan hal tersebut karena mengancam korban. HA mengancam apabila korban melawan atau memberitahukan ke orang lain, ia akan dibunuh," ujarnya.

Aksi pelaku mulanya terbongkar saat korban tak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya.

Korban lalu memberanikan diri menceritakan insiden itu ke ibunya.

Syok mendengar cerita anaknya, sang ibu lantas melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved