Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Putusan Stadion Mattoanging

Gara-gara Mati Lampu, Putusan Gugatan Stadion Mattoanging Ditunda

Putusan gugatan Teddy Anwar dengan nomor 16/Pdt.G/2023/PN Mks terhadap lahan Stadion Mattoanging seharusnya diumumkan pada Kamis (26/10/2023).

|
Tribun Timur
Potret Stadion Mattoanging terbengkalai pasca dirobohkan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Putusan gugatan Teddy Anwar dengan nomor 16/Pdt.G/2023/PN Mks terhadap lahan Stadion Mattoanging seharusnya diumumkan pada Kamis (26/10/2023).

Namun, putusan tersebut belum juga diumumkan melalui E-court hingga Jumat (27/10/2023) pagi.

Kuasa hukum Pemprov Sulsel Mauli Yadi Rauf mengaku, masih menunggu putusan tersebut.

"Saya dikabari kemarin katanya mau upload tapi mati lampu," kata Mauli Yadi Rauf saat dihubungi pagi tadi.

"Jadi tunggu saja, kalau sudah diumumkan saya kabari," lanjutnya.

Dalam gugatan Teddy Anwar, ada 6 pihak yang tergugat.

Khusus Pemprov Sulsel terkait lahan stadion Mattoanging seluas sekitar 7 hektar.

"Perkara no 16 Teddy Anwar yang digugat Pemprov Sulsel, YOSS, Ahli waris Andi Mattalata, KONI, badan pertanahan makassar, TVRI," kata Mauli Yadi Rauf.

"Dia gugat terkait perbuatan melawan hukum, dia kerasa memiliki lahan itu," sambungnya.

Lahan ini tepat berada di kawasan Stadion Mattoanging dulu berdiri.

Pemprov Sulsel menurutnya optimis memenangkan sidang.

Apalagi bukti kepemilikan lahan sudah disampaikan.

"Kita optimis memenangkan karena bukti-bukti yang kita ajukan itu ada sertifikat, ada perolehannya di situ, ada surat pemberian hak, kemudian ada bukti-bukti pembangunan," sambungnya.

Hingga saat ini, proyek pembangunan stadion Mattoanging masih mangkrak.

Pemprov Sulsel berdalih belum bisa memulai pembangunan pasalnya persoalan lahan belum selesai. (*)

 


 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved