Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Putusan Stadion Mattoanging

Berebut Markas PSM, Siapa Sebenarnya Pemilik Stadion Mattoanging? 2 Kali Digugat Pengusaha Lokal

Namun sayangnya, keputusan tersebut masih tertunda hingga Jumat, 27 Oktober 2023.

|
Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi Stadion Mattoanging yang ditumbuhi semak belukar terekam menggunakan drone, Jl Cendrawasih, Makassar, Rabu (01/02/2023). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menegaskan akan melanjutkan proyek pembangunan Stadion Mattoanging. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kini tengah menghadapi tantangan berat dalam dua gugatan terkait kepemilikan markas PSM di lahan Stadion Mattoanging.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Sulsel tengah menantikan keputusan dari gugatan Teddy Anwar dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2023/PN Mks yang seharusnya diumumkan pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Namun sayangnya, keputusan tersebut masih tertunda hingga Jumat, 27 Oktober 2023.

Di samping itu, gugatan pertama dengan nomor perkara 356/pdt.G/2021/PN Mks yang diajukan oleh Andi Ilhamsyah Mattalatta bersama Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) masih terus berlanjut.

Pemerintah Provinsi Sulsel kini menantikan keputusan banding yang belum juga diumumkan.

Penting untuk dicatat bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel telah meraih kemenangan dalam putusan tingkat pertama, namun saat ini menghadapi proses banding dari pihak Andi Ilhamsyah Mattalatta dan YOSS.

"Kasus terakhir dibawa ke pengadilan tinggi. Kami berhasil memenangkan di tingkat pertama. Kemudian, pihak lawan mengajukan banding, begitu juga YOSS," jelas Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel, Mauli Yadi Rauf.

Hingga saat ini, putusan banding belum diterima oleh pihak Pemerintah Provinsi Sulsel. "Banding dari gugatan itu belum ada pemberitahuan resmi kepada kami," tambahnya.

Sudah hampir 5 bulan lamanya Pemerintah Provinsi Sulsel menanti keputusan banding tersebut.

Mauli Yadi Rauf sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dari penundaan pengumuman keputusan banding tersebut.

"Iya, saya juga kurang tahu kenapa. Sudah hampir 5 bulan kami belum menerima keputusan banding secara resmi. Kami hanya menunggu saja," ujar Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel.

Mungkin saja keputusan banding sudah diputuskan, namun masih menunggu proses administratif," tambahnya.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulsel tetap optimis akan memenangkan persidangan.

Mauli Yadi Rauf menekankan bahwa bukti-bukti yang mereka ajukan sangat kuat, termasuk sertifikat kepemilikan, dokumen perolehan, surat pemberian hak, dan bukti-bukti pembangunan.

Saat ini, proyek pembangunan Stadion Mattoanging masih terhenti. Pemerintah Provinsi Sulsel berdalih bahwa mereka belum dapat memulai pembangunan karena persoalan lahan belum terselesaikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved