Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah Firli Bahuri Digeledah

Firli Bahuri Tak Berdaya saat Rumah Digeledah Polisi, Dulu Garang Perintahkan KPK Tangkap SYL

Dulu Firli perintahkan anak buahnya di KPK untuk menangkap Syahrul YL saat sedang membesuk sang ibu yang lagi sakit.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kolase Foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul YL. Polisi telah menggeledah dua rumah Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, Kamis (26/10/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak berdaya saat Polda Metro Jaya menggeledah rumahnya.

Polisi telah menggeledah dua rumah Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, Kamis (26/10/2023).

Dulu Firli perintahkan anak buahnya di KPK untuk menangkap Syahrul YL saat sedang membesuk sang ibu yang lagi sakit.

KPK tangkap SYL atas perintah Firli Bahuri.

Penggeledahan dilakukan kepolisian dalam rangka mencari barang bukti kasus dugaan pemerasan pimpinanan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dua kediaman Firli Bahuri yang digeledah Polisi berlokasi di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy Blok A1, RT01 RW19, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika penggeledahan merupakan rangkaian penyidikan untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Ya intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan," kata Trunoyudo saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).

Penggeledahan di rumah Jalan Kertanegara berlangsung kurang lebih tiga jam.

Pantauan Tribunnews.com sekitar pukul 14.30 WIB belasan penyidik menggunakan kemeja putih keluar dari rumah Firli tersebut.

Penyidik tidak memberikan keterangan apa yang didapat dari penggeledahan tersebut.

Hanya saja, koper dan printer yang sebelumnya dibawa penyidik saat masuk ke dalam rumah kembali dibawa polisi.

Sementara itu, untuk penggeladahan di wilayah Bekasi dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

Rombongan datang menggunakan mobil, masuk ke dalam cluster perumahan untuk melakukan penggeledahan.

Ketua RW setempat Irwan Irawan mengatakan, penyidik sudah tiba sejak pukul 10.00 WIB dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tetangga Firli Bahuri.

Irwan tidak mengetahui secara pasti apa kaitan tetangganya Firli yang ikut diperiksa dalam proses penggeledahan ini.

Pihaknya selaku perangkat lingkungan, diminta mendapingi proses penggeledahan dan pemeriksaan.

"Dari informasi yang kami terima polisi menggeledah tiga rumah termasuk rumah Pak Firli, itu yang disampaikan ke kami melalui surat (pemberitahuan penggeledahan)," jelas dia.

Penggeledah di Bekasi berlangsung selama 6 jam. Polisi meninggalkan lokasi sekira pukul 16.00 WIB.

Rumah di Bekasi merupakan kediaman pribadi dan hampir setiap hari aktivitas Firli Bahuri dimulai dari rumah tersebut.

"Kalau Pak Firli pulang ke sini, tadi pagi (sebelum digeledah) berangkat ke kantor dari sini, dia tinggal dengan keluarganya," jelas dia.

Firli Hanya Duduk Saksikan Rumahnya Digeledah

Sementara itu, Ketua RT setempat Ronny Napitupulu, selaku pengurus lingkungan, dirinya turut menyaksikan proses penggeledahan hingga tuntas.

Ronny menyebut Firli Bahuri pun ikut mendampingi proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di Villa Galaxy Blok A1, RT01 RW19, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Pas saya masuk sih biasa-biasa aja dia, lagi duduk aja," kata Ronny.

Gelagat Firli lanjut dia, terbilang santai saat menghadapi penyidik yang menggeledah seluruh ruangan di rumahnya.

"Fine-fine aja, enggak (terlihat tertekan), santai," ungkap Ronny.

Dia memastikan, proses penggeledahan hanya dilakukan di rumah Firli Bahuri tidak sampai ke rumah tetangga.

Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik dikabarkan melakukan penggeledahan ke tiga rumah milik tetangga Firli Bahuri.

"Kebetulan saya menyaksikan di sini aja, hanya rumah pak Firli saja yang saya lihat penggeledahan, itu salah ya (kabar rumah tetangga ikut digeledah)," jelasnya.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, seluruh anggota keluarga kliennya hadir dan menyaksikan secara langsung proses penggeledahan.

"Semuanya lengkap ada istri, anak beliau dan pak RT juga ikut menyaksikan karena itu syarat untuk penggeledahan harus didampingin ketua RW/RT setempat," kata Ian.

Rumah yang digeledah di Bekasi merupakan kediaman pribadi Ketua KPK Firli Bahuri, dia sudah menetap di lingkungan tersebut sejak 20 tahun silam.

"Beliau tinggal di rumah ini sudah cukup lama hampir 20 tahun, rumah pribadi ini, iya setiap hari pulang pergi ke rumah ini," tegas dia.

Ia mengklaim, penyidik Polda Metro Jaya tidak membawa barang bukti apapun dari penggeledahan rumah Firli Bahuri.

"Dari hasil penggeledahan pihak penyidik Polda tidak ada satupun barang bukti yang ditemukan yang terkait dengan tuduhan kepada beliau," tegasnya.

Kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Meskipun begitu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut.

SPDP itu dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023) dan sifat masih umum.

Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).

Tangan SYL diborgol

KPK mengungkap alasan penangkapan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, penyidik KPK menjemput paksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.

KPK menyatakan, SYL dijemput paksa karena tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

Ia mengatakan, tim penyidik hanya membawa Syahrul karena upaya paksa ini bukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Di sebuah apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, " ujar Ali saat ditemukan Wak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Ali mengatakan, Syahrul merupakan satu dari dua tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang belum ditahan oleh penyidik.

Saat ini, Syahrul sudah dibawa masuk ke gedung KPK dan sedang menjalani pemeriksaan.

Menurut Ali, KPK memiliki alasan hukum untuk menangkap Syahrul yang telah dipanggil penyidik, pada Rabu (11/10/2023).

 Menurutnya, meski menghargai permintaan penjadwalan ulang, KPK telah menunggu Syahrul untuk datang pada hari ini.

Namun, ia tidak kunjung datang menemui penyidik.

"Ternyata juga kan kemudian sampai tadi sore juga yang bersangkutan tidak muncul di gedung Merah Putih KPK."

"Oleh karena itu, tentu sekali lagi ada alasan hukum bagaimana analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," tutur Ali.

Sebelumnya, Syahrul dibawa tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (12/10/2023) malam.

Syahrul digelandang petugas bersama satu orang lainnya.

Rombongan penyidik yang membawa Syahrul berjumlah tiga unit. Ia berada di bagian tengah.

Syahrul kemudian dibawa petugas dengan tangan diborgol.

Ia mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC.

Syahrul irit bicara. Ia tidak mau merespons mengenai jadwal pemeriksaan besok maupun dugaan pemerasan yang dialaminya.

Adapun Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh KPK.

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.

Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.

Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp13,9 miliar.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.

Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

(Tribunnews.com/ tribun-timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved