Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Demokrat Sulsel Kapok Pasang Baliho Sebelum Masa Kampanye, Ni'matullah: Nanti Kita Gas Terus

Pasalnya, mereka kewalahan jika spanduk dan baliho yang mereka pasang selalu saja dicabut oleh pihak pemerintah setempat.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ketua DPD Demokrat Sulsel Ni'matullah saat menjelaskan mengenai spanduk yang terus dibersihkan oleh Pemerintah, Kamis (26/10/23). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPD Partai Demokrat Sulsel tak ingin lagi pasang spanduk atau baliho diluar jadwal masa kampanye.

Pasalnya, mereka kewalahan jika spanduk dan baliho yang mereka pasang selalu saja dicabut oleh pihak pemerintah setempat.

Terbaru, Pemerintah Kota Makassar menertibkan 500 lebih spanduk dan baliho yang mereka tertibkan.

Penertiban dilakukan pada selasa 24 Oktober kemarin, yang diamana penertiban spanduk dan baliho dilakukan disetiap jalan protokol.

Pasalnya, KPU sudah mengimbau agar masa kampanye dilakukan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Ketua DPD Demokrat Sulsel Ni'matullah mengatakan, ingin memasang baliho namun melihat situasi saat ini yang tidak memungkinkan.

"Kita mau pasang tapi ada penyampaiannya Bawaslu," katanya saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel, Kamis (26/10/23).

Adapun kata Wakil Ketua DPRD Sulsel ini, warning dari Bawaslu harus ditaati dan diikuti.

Pasalnya, kata Ni'matullah, jika tidak maka spanduk dari calon legislatif dan lainnya akan dibongkar.

"Dia mau sapu bersih tanggal 4 sampai tanggal 29. Kita agak tahan dulu," ungkapnya.

Lanjut Ni'matullah, ia merasa kewalahan jika terus memasang spanduk diluar jadwal, namun terus dibersihkan.

"Capek kita sudah pasang tapi dicabut. Kalau masa kampanye kita gas terus," jelasnya.

500 Spanduk dan Baliho Caleg Dicopot!

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperingati setiap partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) agar tidak lagi memasang baliho dan spanduk.

Pemasangan boleh dilakukan asal sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved