Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Diperiksa

Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya Siang Ini

Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa di Bareskrim Polri Selasa (24/10/2023) hari ini kasus dugaan pemerasan kepada eks mentan Syahrul Yasin Limpo

|
Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Ketua KPK, Firli Bahuri. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kasus dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Ketua KPK) Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terus bergulir di kepolisian.

Firli Bahuri kembali dijadwalkan diperiksa hari ini Selasa (24/10/2023).

Kali ini purnawirawan jenderal bintang tiga itu akan dimintai keterangan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan memintai keterangan kepada Firli Bahuri.

Ini adalah agenda pemeriksaan kedua bagi Firli Bahuri.

Sebelumnya Firli Bahuri tidak hadir pada pemeriksaan Jumat (20/10/2023) lalu.

Firli Bahuri beralasan memilih agenda yang bertepatan saat itu.

Kini Firli Bahuri akan diperiksa di Bareskrim Polri hari ini Selasa (24/10/2023).

"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri)" kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023) dikutip dari Tribunnews.com.

Pemeriksaan Firli Bahuri dipindah dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri atas permintaan Ketua Lembaga Antirasuah tersebut.

Namun, Ade tak memberikan alasan kenapa penyidik untuk mengizinkan Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri.

"Betul (permintaan Firli dipindah). (Alasan dipindah) berkenan mungkin bisa ditanyakan ke pihak KPK," ucapnya.

Permintaan Firli atas surat yang dikirimkan pimpinan KPK kepada penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (23/10/2023) malam.

Sebelumnya Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus untuk Firli Bahuri meski dia merupakan seorang purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved