Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Jeneponto

BREAKING NEWS: Mulai Hari Ini, Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Jeneponto

Tim Seleksi (Timsel) membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / ERLAN
Timsel Resmi membuka pendaftaran calon komisioner KPU Jeneponto di Hotel Seraton Fourpoint Makassar, Ruangan Toraja H Lantai 3, Selasa (24/10/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Seleksi (Timsel) membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto.

Pendaftaran calon anggota KPU Jeneponto dibuka 24 Oktober sampai 4 November 2023.

Ketua Tim Seleksi (Timsel), Prof Arrijani mengatakan, beberapa persyaratan harus dipenuhi bagi pendaftar.

Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Saat mendaftar, pelamar harus berusia paling rendah 30 tahun.

Calon pendaftar harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

"Serta memiiki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, dan kapartaian," kata Prof Arrijani.

Di samping itu, calon pendaftar harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Calon pendaftar juga diwajibkan mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan
hukum apabila nantinya telah terpilih menjadi komisioner.

Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan.

Kemudian, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Terutama melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Ada dua cara proses pengambilan dan pengajuan formulir pendaftaran calon penyelenggara pemilu.

Pertama, mengunduh formulir pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA yang dapat diakses melalui laman KPU.go.id.

Kemudian formulir tersebut wajib diisi dan diunduh kembali lewat aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui laman https://siakba.kpu.go.id/.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved