PPPK Terima Tunjangan Pensiun
SAH! PPPK Terima Tunjangan Dana Pensiun Seperti PNS, Ini Penjelasan Resmi BKN
Hal ini diungkapkan langsung oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan.
TRIBUN-TIMUR.COM Berita gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang kini memiliki peluang untuk menerima dana pensiun sebagaimana yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan.
Hasan menjelaskan bahwa PPPK mungkin akan memperoleh hak pensiun, sejalan dengan perubahan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang sedang dalam proses.
UU ASN yang baru ini dapat membawa kabar baik bagi PPPK, yang sebelumnya tidak memiliki hak pensiun dan tunjangan hari tua berdasarkan UU No 5 Tahun 2014.
"Namun dalam UU ASN yang baru, PPPK ada kemungkinan mendapatkan hak pensiun," ujarnya.
Hasan juga menambahkan bahwa UU ASN baru ini masih menunggu untuk diundangkan dan diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) yang berkaitan.
"Saat ini, kita masih menunggu hingga UU dan PP-nya diundangkan," tambahnya.
Dalam RUU ASN yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, hak dan kewajiban pegawai ASN, termasuk PNS dan PPPK, telah diatur dengan jelas. Pasal 21 UU ASN memastikan bahwa baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan materiil atau non-materiil.
Komponen penghargaan dan pengakuan ASN mencakup penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Meskipun demikian, UU tersebut juga memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Kabar mengenai dana pensiunan untuk PPPK telah menjadi topik pembicaraan di media sosial, menyusul pengesahan RUU ASN yang berpotensi membawa perubahan penting ini.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.