Gibran Cawapres Prabowo Subianto
Prediksi Gerindra Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Benar, Tolak Permohonan Uji Dua Perkara
Prediksi putusan batas maksimal usia capres-cawapres menjadi 70 tahun oleh MK telah dibacakan pada Senin (23/10/2023) hari ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Prediksi partai Gerindra soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan batas maksimal usia capres-cawapres, benar.
Prediksi putusan batas maksimal usia capres-cawapres menjadi 70 tahun oleh MK telah dibacakan pada Senin (23/10/2023) hari ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan melihat bagaimana hakim konstitusi dalam menjatuhkan gugatan batas usia minimal yang belum lama diputuskan.
"Ya kami optimis kalau ngelihat, pertimbangan hakim MK dalam apa namanya gugatan cawapres kurang dari 40 tahun kemarin itu ada pertimbangan dari MK bahwa dalam UU dasar itu tidak diatur mengenai batasan usia calon presiden maupun wakil presiden," kata Dasco saat ditemui awak media di The Darmawangsa Jakarta, Senin (23/10/202)
Sebab menurut Dasco, MK akan berpatokan pada Undang-Undang Dasar 1945, terlebih terkait dengan gugatan ini bersifat open legal policy.
Dimana dalam hal ini, sejatinya DPR dan Pemerintah yang berwenang dalam mengubah aturan batas usia capres-cawapres tersebut.
"Karena patokannya UUD, tetapi memang untuk pengaturan UU itu adalah open legal policy dari DPR dan pemerintah," ujarnya.
Atas hal itu, Dasco meyakini, MK akan menjadikan dua faktor itu dalam menentukan putusannya nanti.
Sehingga, Gerindra yakin hakim konstitusi akan menolak gugatan batas usia maksimal usia capres-cawapres tersebut.
"Sehingga kami yakin tentunya MK tidak akan mempunyai dua parameter dan kalau memakai parameter bahwa di UUD 1945 tidak ada pembatasan umur tentunya gugatan mengenai batas atas itu akan sama dengan batas bawah tidak akan diterima oleh MK," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara gugatan uji materiil syarat batas usia maksimal untuk maju calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, Senin (23/10/2023)
Berdasarkan jadwal di situs MK, sidang agenda pengucapan putusan ini akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gibran Dijadwalkan Lepas Peserta Jalan Santai Perayaan Sumpah Pemuda di Makassar |
![]() |
---|
Usai Ditetapkan Cawapres Pendamping Prabowo, Gibran ke Makassar Peringati Hari Sumpah Pemuda |
![]() |
---|
Profil dan Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka, Dulu Enggan Berpolitik Kini Jadi Cawapres Prabowo |
![]() |
---|
Ada Jokowi di Belakang Gibran Bikin Danny Pomanto Kian Tertantang Menangkan Ganjar di Sulsel |
![]() |
---|
Danny Pomanto Akui Gibran Rakabuming Raka Cawapres Prabowo Ganggu Suara Ganjar Pranowo di Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.