Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gibran Cawapres Prabowo Subianto

Prabowo Menuju Pilpres 2024, Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun Ditolak MK

Prabowo Subianto dipastikan bisa maju kembali capres di Pilpres 2024 setelah MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun

|
Editor: Ari Maryadi
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) - MK tolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 70 tahun ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dipastikan bisa maju kembali capres di Pilpres 2024.

Menteri Pertahanan itu berumur 72 tahun.

Putusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023). 

Adapun gugatan tersebut diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Nomor gugatannya yakni 102/PUU-XXI/2023. 

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo. 

Dalam gugatan perkara 102/PUU-XXI/2023 pemohon juga meminta MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.

Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.

Hakim menilai frasa yang digunakan oleh pemohon dinilai tidak rinci dan jelas. 

Frasa tersebut ialah 'Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana berat lainnya.'

Hakim juga menilai perlu ada keputusan yang ingkrah atau keputusan yang tetap terkait tindak pidana yang dimaksud. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved