Gibran Cawapres Prabowo Subianto
Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres, Permohonan Tidak Beralasan
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima.
TRIBUN-TIMUR.COM - Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan batas maksimal syarat sebagai capres-cawapres di pemilihan presiden.
MK menyatakan menolak permohonan pemohon yang menguji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang batas maksimal syarat sebagai capres-cawapres.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima.
Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman, membaca amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Dalam konklusinya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, serta telah kehilangan objek materi yang dimohonkan.
Adapun pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, pemohon menuangkan dalil bahwa seorang presiden dan wakil presiden harus mampu secara rohani dan jasmani sebagaimana disebutkan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.
Pemohon menyebut punya hak konstitusional untuk memiliki presiden dan wakil presiden yang produktif, energik dan sehat.
Jika presiden terpilih berusia lebih dari 70 tahun, pemohon menyebut hal itu merugikan pemohon secara konstitusional.
MK menjawab dengan menggunakan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang juga menyoal batas usia minimal untuk maju capres-cawapres.
MK menyatakan bahwa objek permohonan yang dimohonkan pemohon dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, telah memiliki pemaknaan baru sejak putusan 90/PUU-XXI/2023 diucapkan. Sehingga pemohon dinyatakan telah kehilangan objek gugatannya.
"Dalil para pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah telah kehilangan objek," Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.
Selengkapnya, berikut lima perkara yang akan dibacakan MK hari ini yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Perkara 102/PUU-XXI/2023
Dikutip dari Kompas.com, perkara ini diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.
Dalam perkara itu mereka mengajukan dua petitum.
Mereka meminta MK menambahkan aturan batas atas usia capres dan cawapres paling tinggi 70 tahun pada saat proses pemilihan berlangsung.
Menurut mereka, pasal sekarang memberikan ketidakpastian hukum.
Sebab, hanya mengatur batas bawah usia (batas minimal) capres tanpa mengatur batas atasnya (batas maksimal).
Selain itu, mereka juga menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.
Mereka juga menginginkan MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.
Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.
2. Perkara 107/PUU-XXI/2023
Perkara ini diajukan oleh penggugat atas nama Rudy Hartono.
Rudy meminta agar usia maksimal paling tinggi 70 tahun sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.
3. Perkara 104/PUU-XXI/2023
Perkara ini diajukan oleh penggugat atas nama Gulfino Guevaratto.
Gulfino meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
4. Perkara 93/PUU-XXI/2023
Masih dikutip dari Kompas.com, perkara ini dengan pemohon Guy Rangga Boro diterima MK pada 7 Agustus 2023.
Guy Rangga Boro meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.
5. Perkara 96/PUU-XXI/2023
Perkara ini dengan pemohon atas nama Riko Andi Sinaga.
Dalam hal ini, pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur capres-cawapres paling rendah 25 tahun.
Alasan Kesehatan, MK Diminta Batasi Usia Maksimal Capres-Cawapres
Kuasa hukum pemohon perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 , Anang Suindro meminta agar batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.
Anang menerangkan, berdasarkan pasal 4 ayat 1 UUD 1945, presiden dan wapres memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, sehingga dibutuhkan kesehatan jasmani dan rohani.
"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, haruslah dijalankan secara optimal sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negaranya," kata Anang, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Kemudian, Anang menyoroti kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari 17.499 pulau dengan luas sekitar 7 juta kilometer persegi.
Sehingga, menurutnya, presiden dan wakil presiden harus mampu melakukan mobilitas yang tinggi.
Anang membandingkan batasan usia maksimal untuk jabatan kepala dan ketua instansi negara lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu 70 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua ketua, ketua muda Mahkamah Agung dan Hakim Agung 70 tahun. Batas usia maksimal anggota Komisi Yudisial 68 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua, dan anggota BPK 67 tahun," jelas Anang. (*)
Gibran Dijadwalkan Lepas Peserta Jalan Santai Perayaan Sumpah Pemuda di Makassar |
![]() |
---|
Usai Ditetapkan Cawapres Pendamping Prabowo, Gibran ke Makassar Peringati Hari Sumpah Pemuda |
![]() |
---|
Profil dan Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka, Dulu Enggan Berpolitik Kini Jadi Cawapres Prabowo |
![]() |
---|
Ada Jokowi di Belakang Gibran Bikin Danny Pomanto Kian Tertantang Menangkan Ganjar di Sulsel |
![]() |
---|
Danny Pomanto Akui Gibran Rakabuming Raka Cawapres Prabowo Ganggu Suara Ganjar Pranowo di Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.