Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Selingkuh

Rektor Unhas Turun Tangan, Nasib Dokter Karina Dinda Lestari dan Dokter Andy Wahab di 'Ujung Tanduk'

Kasus perselingkuhan Karina Dinda Lestari (KDL) dan Andy Wahab (AW) itupun terus bergulir, termasuk di Universitas Hasanuddin (Unhas).

|
Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase kiri ke kanan: Iptu Alvian Hidayat perwira polisi muda lulusan Akpol, Dokter Karina Dinda Lestari, dan Dokter Andy Wahab. (Sumber foto: Istimewa). Tiga sosok di Makassar kini viral di media sosial. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus perselingkuhan dokter yang juga mahasiswa Fakultas kedokteran, dokter Karina Dinda Lestari (KDL) dan Andy Wahab (AW) masih terus jadi perbincangan di masyarakat.

Diketahui, belakangan ini, viral di media sosial foto-foto perselingkuhan diduga Karina Dinda Lestari dan Andy Wahab.

Capture foto syur diduga dokter Karina Dinda Lestari bareng selingkuhan. Foto-foto Karina viral di grup WhatsApp.
Capture foto syur diduga dokter Karina Dinda Lestari bareng selingkuhan. Foto-foto Karina viral di grup WhatsApp. (WhatsApp)

Foto-foto itu merupakan bukti yang dilampirkan Iptu Alvian Hidayat (AH) saat melaporkan istrinya, Karina Dinda Lestari, ke Polda Sulsel, atas dugaan perzinahan.

Kasus perselingkuhan Karina Dinda Lestari (KDL) dan Andy Wahab (AW) itupun terus bergulir, termasuk di Universitas Hasanuddin (Unhas).

Dewan Etik Unhas mulai mendalami kasus perselingkuhan dua mahasiswa Fakultas kedokteran.

"Ada semua itu (dewan etik) sudah kita jalankan," kata Prof Jamaluddin saat ditemui di kampus Unhas, Jumat (20/10/2023).

Ada dewan etik untuk pelaporan, semua sudah dibuat," jelasnya.

Prof Jamaluddin Jompa berjanji akan menangani kasus ini secara tuntas dan seadil-adilnya.

"Kita akan atasi di sini, seadil-adilnya dan setegas-tegasnya. Tapi jangan terlalu sering itu dibahas," jelasnya.

Jika dalam penyelidikan keduanya dinyatakan bersalah, maka AW dan KDL akan mendapatkan sanksi tegas.

"Ya pasti itu, (ada sanksi) pasti," jelasnya.

Sebelumnya, Humas Unhas, Ahmad Bahar, mengatakan penerapan sanksi dapat dilakukan mengikuti penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

"(Sanksi) Itukan bertingkat tingkat, tergantung hukuman yang dijatuhkan di pihak kepolisian," kata Humas Unhas Ahmad Bahar kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

"Biasanya kita ikut di sana, jadi kalau di Unhas itu kita skorsing satu semester, dua semester, tiga semester, kalau berat itu kita langsung keluarkan, DO," sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan, KDL dan selingkuhannya AW merupakan satu angkatan di kampus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved