Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengawasan Bawaslu Sulsel Disorot! Kampanye di Luar Tahapan Kian Menjamur

Padahal, masa tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) baru akan berlangsung pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Penampakan baliho bacaleg berjejer di Jalan Poros Baruga dan Nipa-nipa Antang, Kota Makassar, Jumat (20/10/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel dianggap lemah dalam pengawasan.

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) para bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Makassar kian menjamur.

Padahal, masa tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) baru akan berlangsung pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

Walau begitu, lembaga pengawas pemilu tak bisa berbuat banyak soal banyaknya bakal calon yang menampilkan nomor urut di baliho.

Pakar Politik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andi Luhur Prianto turut merespons soal maraknya bacaleg yang dinilai curi start kampanye .

"Terlepas dari penetapan status calon tetap dan tahapan kampanye Pemilu, kampanye di luar jadwal yang bersifat penggalangan massa serta pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) yang lengkap dengan nomor urut untuk mengajak dan mempengaruhi dukungan sudah terjadi secara nyata," kata Andi Luhur kepada Tribun-Timur, Jumat (20/10/2023).

Ia menilai sudah banyak variabel yang membuat lemahnya penegakan aturan ini. 

Terutama soal wibawa institusi Bawaslu yang belum berdaya menjadi 'kawat berduri' untuk bisa menghalau dan membatasi tindakan pelanggaran. 

Keterbatasan sumber daya dan supporting system dalam fungsi-fungsi pencegahan pelanggaran juga membuat Bawaslu belum mampu menegakkan regulasi secara optimal.

Faktor lain soal komitmen dan profesionalisme kinerja Bawaslu, umumnya kegiatan-kegiatan pencegahan dan penindakan berbasis program dan anggaran. 

"Sebagai aktor penting demokrasi elektoral, idealnya Bawaslu ini punya inisiatif tingkat tinggi dan membangun komunikasi yg intens dengan stakeholders Pemilu, terutama dimasa-masa sebelum tahapan kampanye," tandasnya.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Imran Eka Saputra turut menanggapi perkara tersebut.

Padahal, larangan kampanye di luar jadwal tertuang dalam Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam pasal itu telah ditekankan bahwa yang melanggar jadwal kampanye bisa dipidana dengan penjara satu tahun.

Tak hanya hukuman penjara, yang melanggar dapat di denda paling banyak Rp12 juta.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved