Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasangan Prabowo dan Gibran

Jika Prabowo Subianto Presiden, Siapa Ibu Negara? Apakah Selvi Ananda Istri Gibran Rakabuming?

Jika Prabowo Subianto terpilih menjadi Presiden RI ke-8, siapa yang akan menjadi Ibu Negara?

Editor: Edi Sumardi
DOK TITIK SOEHARTO
Prabowo Subianto, Didit Prabowo atau Didit Hediprasetyo, dan Titik Soeharto. Siapa akan jadi Ibu Negara jika Prabowo jadi presiden? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Partai Golkar resmi mengusung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai bakal Capres dan Cawapres RI pada Pilpres 2024.

Deklarasi dukungan disampaikan melalui Rapimnas Partai Golkar di Jakarta, Sabtu (21/10/2023).

Kans Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpilih sangatlah besar.

Dalam sejumlah survei, persentase elektabilitas Prabowo Subianto jauh lebih besar dibanding rivalnya, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.

Selain itu, Prabowo Subianto berpasangan dengan anak presiden petahana.

Ketua Umum Partai Geridndra sekaligus Menteri Pertahanan RI itu juga punya pengalaman 3 kali bertarung di Pilpres.

Dari 3 kali bertarung, 1 kali menjadi Cawapres dan 2 kali menjadi Capres.

Baca juga: Golkar Usung Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Bukan Faktor Jokowi, Airlangga Ungkap Alasan Lain

Pada Pilpres 2024, Prabowo Subianto tak lagi berhadapan dengan petahana sehingga sangat berpeluang terpilih.

Jika Prabowo Subianto terpilih menjadi Presiden RI ke-8, siapa yang akan menjadi Ibu Negara?

Prabowo Subianto kini belum memiliki lagi istri setelah cerai dengan putri mantan Presiden RI ke-2 Soeharto, Titik Soeharto pada tahun 1998.

Persoalan siapa yang akan menjadi Ibu Negara jika Prabowo Subianto jadi Presiden selalu dipertanyakan setiap kali Prabowo jadi Capres.

Syarat untuk menjadi Ibu Negara haruslah istri kepala negara.

Tak bisa istri Wapres jika presidennya duda atau masih jomblo.

Jika pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpilih, maka Selvi Ananda tak bisa jadi Ibu Negara, kecuali jika Gibran Rakabuming menjadi Presiden RI menggantikan Prabowo Subianto.

Pada tahun 2013, jelang Pilpres 2014, politisi Partai Gerindra Fadli Zon sempat bicara soal Ibu Negara jika Prabowo Subianto jadi Presiden RI.

"Kalau kita percaya jodoh ada di tangan Tuhan, jadi kalau ibu negara persoalan pribadi. Jadi, apakah nanti ada ibu negara atau tidak saya kira itu persoalan mudah," jelas Fadli Zon saat diskusi di Gedung DPR RI, di Jakarta, Senin (2/9/2023).

Gugatan yang bisa jegal Prabowo

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan berkaitan dengan gugatan syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang bisa menjegal Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, Senin (23/10/2023) mulai pukul 10.00.

Putusan berkaitan dengan kans Prabowo itu tercatat pada perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan obyek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca juga: Sekjen Golkar Jawab Peluang Gibran Putra Jokowi Gabung Beringin, Potensi Jadi Cawapres Prabowo?

Tiga perkara tersebut tidak pernah diperiksa di sidang.

Tahapan terakhir yang dilalui adalah pemeriksaan permohonan dan perbaikan permohonan kedua pada 2 dan 4 Oktober 2023.

* Perkara 102/PUU-XXI/2023

Perkara ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.

Mereka mengajukan 2 petitum.

Pertama, meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.

Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.

Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.

Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Kedua, mereka ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.

Dalam petitum gugatannya, mereka meminta supaya larangan itu berbunyi "Tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.".

Mereka juga mengutip Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila "Terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden".

Sementara itu, Prabowo, yang kini berusia 72 tahun merupakan Komando Pasukan Khusus TNI AD yang membawahi Tim Mawar.

Tim ini diduga mendalangi operasi penculikan dan penghilangan paksa puluhan aktivis pada kurun 1997-1998.

* Perkara 104/PUU-XXI/2023

Perkara ini dilayangkan Gulfino Guevaratto.

Gulfino juga mengajukan 2 petitum. Pertama, meminta usia capres-cawapres dibatasi pada rentang 21-65 tahun saat pengangkatan pertama.

Hal ini ditujukan untuk mencapai "sinkronisasi horizontal" dengan kekuasaan legislatif dan yudikatif.

Batas bawah usia 21 tahun mengacu pada usia minimum syarat menjadi anggota legislatif.

Sementara itu, batas atas usia 65 tahun mengacu pada usia minimum syarat diangkat sebagai hakim.

Menurut dia, sinkronisasi horizontal antara lembaga tinggi negara ini adalah metode rasional untuk menjelaskan mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu.

Kedua, Gulfino ingin MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali.

Menurut mereka, tindakan itu adalah tindakan yang mencerminkan "etika dan kenegarawanan" untuk memberi kesempatan kepada pihak lain, yang harus dirumuskan melalui norma baku UU Pemilu.

Namun, etika dan kenegarawanan itu mereka anggap perlu dirumuskan dalam norma hukum agar berkekuatan mengikat.

"Karena kalau seorang calon menggunakan haknya berkali-kali, hak kami yang juga punya berhak mencalonkan diri terberangus," kata kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah, dalam jumpa pers, Senin (21/8/2023).

Jika dikabulkan, ini tentu bakal menjerat Prabowo yang sudah 2 kali keok dari Joko Widodo pada Pilpres 2014 dan 2019.

* Perkara 107/PUU-XXI/2023

Gugatan ini dilakukan oleh Rudy Hartono yang menginginkan agar capres yang ikut kontestasi berusia tidak lebih dari 70 tahun.

Ia menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu "mampu secara jasmani dan rohani".

"Dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," jelas Rudy dalam permohonannya.

Sama dengan kubu 98 advokat, Rudy menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai basis argumentasi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved