Pengeroyokan di Jl Barawaja
5 Terdakwa Pengeroyokan Pemudik di Jl Barawaja Makassar Telah Disidang, Tejo Divonis Bebas
Kedua korbannya Awaludin dan NZ mengalami luka yang cukup parah akibat sabetan senjata tajam oleh para pelaku.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
7. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE, Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
8.Menetapkan Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE, Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH tetap berada dalam tahanan;
Sementara untuk terdakwa Axel Meivanka dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Axel Meivanka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat," ucap hakim Heriyanti membacakan putusan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," sambungnya.(*)
Kapolrestabes Makassar: Putusan Bebas Tejo Korban Penembakan Oknum Polisi di Pengadilan Belum Final |
![]() |
---|
Viral Desakan Copot Kapolrestabes Makassar dan Kasat Reskrim Gegara Tejo, Juga Lapor ke Polda |
![]() |
---|
Kisah Pilu Asrul Arifin Cacat Ditembak, Dituding Pelaku Begal Kini Vonis Bebas di PN Makassar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Satu Pelaku Pengeroyokan di Jl Brawijaya Makassar Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.