Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Selingkuh

Viral, Unhas Tunggu Penyelidikan Polisi Tentukan Sanksi Kasus Perselingkuhan Mahasiswa Kedokteran

Unhas belum menjatuhkan sanksi dua mahasiswa kedokteran yang dilaporkan dugaan perzinahan atau perselingkuhan.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Unhas
Humas Unhas Ahmad Bahar, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (20/10/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Unhas belum menjatuhkan sanksi dua mahasiswa kedokteran yang dilaporkan dugaan perzinahan atau perselingkuhan.

Keduanya adalah dokter Andy Wahab (AW) dan dokter Karina Dinda Lestari (KDL).

Dugaan perselingkuhan keduanya mencuat setelah suami KDL, Iptu AH melaporkan kejadian itu ke Polda Sulsel.

Humas Unhas, Ahmad Bahar mengatakan, penerapan sanksi dapat dilakukan mengikuti penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

"(Sanksi) Itukan bertingkat tingkat, tergantung hukuman yang dijatuhkan di pihak kepolisian," kata Humas Unhas Ahmad Bahar kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

"Biasanya kita ikut di sana, jadi kalau di Unhas itu kita skorsing satu semester, dua semester, tiga semester, kalau berat itu kita langsung keluarkan, DO," sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan, KDL dan selingkuhannya AW merupakan satu angkatan di kampus tersebut.

"Kalau perempuan ini sebetulnya dia alumni dari luar. Jadi sebetulnya dia melakukan adaptasi di sini. Istilahnya untuk menyelesaikan dokternya," terang Ahmad Bahar.

"Jadi semacam Koas. Kalau Koas disini biasanya dua tahun. Dari bagian pembagian harus dilewati semua," bebernya.

Langkah selanjutnya, pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke kepolisian.

"Kalau langkah, sebetulnya pihak suami daripada yang bersangkutan sudah melapor ke Polda, jadi kita menyerahkan sepenuhnya ke pihak Hukum. Kita menunggu hasil proses dari sana," ungkap Ahmad Bahar.

Iptu AH bakal dimintai keterangan 

Kasus dugaan perzinahan istri polisi berinisial KD terus bergulir di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Terbaru, kasus dilaporkan suami KD, Iptu AH, itu sementara dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui di kantornya, Rabu (18/10/2023) siang.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved