Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU JENEPONTO

KPU Jeneponto Imbau Parpol Tak Terima Sumbangan Dana Kampanye Hasil Korupsi

KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta partai politik (parpol) tidak menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing.

zoom-inlihat foto KPU Jeneponto Imbau Parpol Tak Terima Sumbangan Dana Kampanye Hasil Korupsi
Muh Agung Putra Pratama /Tribun Timur
Ketua KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh 

JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta partai politik (parpol) tidak menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Ayat 1 Pasal 339 Nomor 7 Tahun 2017.

"Peserta pemilu atau tim kampanye dilarang untuk menerima sumbangan sebagaimana yang dimaksud ayat 1," ujarnya, Jumat (20/10/2023).

Ia mengatakan, selain pihak asing, pihak parpol juga dilarang menerima sumbangan dana yang bersumber dari pemerintah.

Termasuk pemerintah daerah (pemda) maupun pemerintah desa (pemdes).

"Dilarang juga bagi penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana (korupsi) yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang bertujuan menyamarkan hasil tindak pidana, sumbangan dari pemerintah maupun dari BUMN," ucapnya. 

Ia mengatakan, jika dana tersebut telah diterima, Sapriadi meminta agar peserta pemilu segera melaporkannya ke KPU.

Kemudian dana itu harus dikembalikan 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir.

"Jika terdapat pemberian maka dana itu harus dikembalikan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir," tuturnya. 

Di sisi lain, Sapriadi menjelaskan sumbangan dana kampanye dapat diperoleh dari pihak tertentu. 

Bahkan tanpa batasan nominal yang ditentukan.

"Kalau dana kampanye dapat berasal dari peserta pemilu seperti paslon presiden dan wakil presiden atau calon DPD, nominalnya tidak terbatas," ungkapnya.

"Kalau dari ormas berbadan hukum itu juga boleh, termasuk perseorangan dari keluarga calon, perusahaan badan usaha non pemerintah tapi sumbangannya maksimal diangka Rp 2.5 miliar," terangnya. 

Selain itu, parpol peserta pemilu juga diwajibkan memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye ((RKDK).

"Batas akhir parpol membuka RKDK paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye atau tanggal 27 November 2023," bebernya 

"Partai politik melaporkan dana kampanye dimulai dari Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye ( LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," pungkasnya. (*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved