Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD

VIRAL Video Lawas Mahfud MD saat Jadi Ketua MK Usir Gusti Randa, Netizen: Tegas, Berani dan Jujur

Viral video Mahfud MD saat masih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengusir Gusti Randa.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Capture video momen Ketua MK Mahfud MD mengusir Gusti Randa saat sidang sengketa hasil pemilu yang diajukan Partai Hanura, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6/2009). (Twitter @KangManto123) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah Berita Viral hari ini, viral di media sosial video lawas momen Mahfud MD usir Gusti Randa.

Baru-baru ini, viral video Mahfud MD saat masih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengusir Gusti Randa.

Video itu viral di tengah isu Mahfud MD bakal jadi cawapres Ganjar Pranowo.

Video berdurasi 58 menit itu mulanya diposting pemilik akun TikTok @dewannkri.

Lalu diposting ulang di Twitter oleh pemilik akun @KangManto123.

"Nah begini dong baru namanya Ketua MK, Tegas, berani dan jujur, Salut untuk pak Mahfud MD

MK yang sekarang jauh dari harapan Jadi Cawapres mantap nih," tulis pemilik akun @KangManto123, Selasa (18/10/2023), dikutip Tribun-Timur.com.

Lantas apa yang sebenarnya terjadi?

Dilansir dari Kompas.com, momen Ketua MK Mahfud MD mengusir Gusti Randa saat sidang sengketa hasil pemilu yang diajukan Partai Hanura, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6/2009).

Saat itu, Gusti Randa merupakan kuasa hukum sengketa hasil pemilu yang diajukan Partai Hanura.

Saat sidang pembacaan putusan, Mahfud meminta Gusti meninggalkan ruangan persidangan karena dinilai telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan.

Di persidangan, Gusti mengatakan bahwa MK tidak fair.

Mahfud pun mengutarakan alasan pengusiran terhadap Gusti Randa pada jumpa pers di Gedung MK, Rabu (24/6/2009) sore.

"Apa yang dikatakan merupakan penghinaan terhadap pengadilan, mengatakan MK tidak fair. Padahal, MK itu menegakkan fairness. Itu yang menyebabkan kami mengusirnya," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, tak menjadi soal jika pernyataan itu diungkapkan di luar ruang sidang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved