Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Instruktur Fitness Rudapaksa Wanita

VIRAL Video Penangkapan Instruktur Fitness yang Sekap dan Rudapaksa Wanita Muda di Jakarta Utara

Inilah Berita Viral hari ini, viral video penangkapan instruktur fitness yang diduga sekap dan rudapaksa seorang wanita muda di Jakarta Utara.

|
Editor: Sakinah Sudin
Pixabay via Kompas.TV
Ilustrasi rudapaksa. Baru-baru ini viral video penangkapan instruktur fitnes yang sekap dan rudapaksa wanita muda di Jakarta Utara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah Berita Viral hari ini, viral video penangkapan instruktur fitness yang diduga sekap dan rudapaksa seorang wanita muda di Jakarta Utara.

Ya, baru-baru ini viral detik-detik penangkapan seorang instruktur fitness di sebuah apartemen.

Instruktur fitness itu bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26).

Video itu salah satunya diposting di akun gosip Lambe Turah.

"Sehat bang???," tulis admin Lambe Turah pada caption, dikutip Tribun-Timur.com, Minggu (15/10/2023).

Belakangan diketahui, apartemen itu berlokasi di kawasan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara.

Fakta lainnya, peristiwa penyekapan dan perkosaan itu terjadi pada Minggu (24/9/2023).

Namun video penangkapan instruktur fitness itu baru viral belakangan ini.

Polisi pun membeberkan kronologi kejadian dugaan perkosaan oleh yang dilakukan Deni Setiawan.

Dugaan perkosaan dan penyekapan itu menimpa seorang perempuan muda asal Cimahi Jawa Barat, berinisial TN (20).

"Korban merupakan seorang perempuan yang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai asisten rumah tangga (ART)," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat konferensi pers kasus itu, Jumat (13/10/2023), dikutip Kompas.com.

Awalnya, kata Binsar, korban TN berkenalan dengan pelaku yang mengaku bernama Deni Setiawan melalui aplikasi bernama Muzz.

Setelah tiga minggu mengenal pelaku melalui aplikasi tersebut, keduanya bertemu untuk pertama kalinya.

"Awalnya korban hanya diajak bertemu, kemudian diajak mengobrol. Ketika sudah malam, korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana.

Setibanya di lokasi, TN beberapa kali mendapatkan intimidasi dari pelaku secara verbal dan mengalami kekerasan seksual.

Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, namun  korban menolak, sehingga pelaku mengancamnya.

"Mulai muncul ancaman kepada korban. Korban ketakutan dan pasrah. Tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali.”

Pelaku yang merasa tidak puas, kemudian kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

"Sudah, dua kali diperkosa. Korban sudah menolak, melawan. Tapi, karena kalah tenaga dan badan, akhirnya tetap terjadi tindakan kekerasan tersebut," imbuh dia.

Selanjutnya, ketika pelaku mengambil makanan yang dia pesan ke lobi, korban TN menghubungi ibunya.

"Kemudian, ibu kandung korban menyampaikan kepada majikan dan majikan memberikan informasi ke 110. Kami langsung bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku pada saat itu," tutur Gustiyana.

Tampang Pelaku

Pelaku penyekapan dan pemerkosaan bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Pademangan, Jakarta Utara pada Jumat (13/10/2023).
Pelaku penyekapan dan pemerkosaan bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Pademangan, Jakarta Utara pada Jumat (13/10/2023). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Polisi menghadirkan seorang instruktur fitness bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26) yang menyekap dan memerkosa wanita asal Cimahi Jawa Barat, TN (20), dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, pelaku mengenakan baju tahanan Polsek Pademangan berwarna biru, celana pendek hitam, dan masker hitam.

Dia muncul sambil menundukkan kepala dari arah lobi lalu berdiri di hadapan awak media.

Tangan pelaku terlihat tidak diborgol. Saat jumpa pers berlangsung, pelaku memosisikan kedua tangannya di belakang badan, seperti sikap istirahat di tempat.

Sepanjang Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dan Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menjelaskan perkara, pelaku hanya diam dan menunduk.

Setelah jumpa pers selesai, polisi meminta pelaku membuka masker hitamnya.

Meski awalnya tampak ragu, pelaku akhirnya membuka masker itu.

"Pandangannya ke depan, pandangannya ke depan," kata salah satu petugas yang menjaga pelaku.

Pelaku menegakkan kepalanya selama beberapa detik.

Setelah itu, dia kembali menunduk.

Saat masker dibuka, mulut pelaku terlihat tengah komat-kamit seraya membaca doa.

Setelah itu, tangan kanan pelaku terlihat menyeka wajahnya seolah sedang mengaminkan doa.

Awak media pun langsung memotret wajah pelaku.

Setelah itu, pelaku menggunakan masker lagi dan kembali ke ruang tahanan.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved