Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kondisi Terkini Pasar Butung

Sudah 13 Hari Polisi dan Satpol PP Masih Berjaga di Pasar Butung, Belum Aman?

Aparat yang terdiri dari Kepolisian dan Satpol PP Kota Makassar masih menjaga ketat pasar Butung.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Suasana saat PD Pasar Makassar Raya berupaya menyegel Pasar Butung, Makassar, Jumat (25/11/2022) pagi. Penyegelan ini mendapat penolakan dari pedagang Pasar Butung. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Memasuki hari ketiga belas pasca pengambil alihan pengelolaan Pasar Grosir Butung Makassar, Jl Butung Kecamatan Wajo masih dikawal oleh aparat.

Aparat yang terdiri dari Kepolisian dan Satpol PP Kota Makassar masih menjaga ketat pasar Butung.

Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya Syamsul Tanca mengatakan kondisi pasar butung hingga hati ini tetap aman.

Kendati demikian, ia mengaku masih membutuhkan pengamanan dari aparat untuk menghindari adanya insiden yang tidak diinginkan.

"Kita masih tetap membutuhkan pengamanan baik dari kepolisian maupun Satpol, untuk betul-betul menghindari adanya insiden yang membuat pedagang dan pembeli terganggu," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, via telepon Minggu (15/10/2023).

Kendati sudah tidak lagi ada penyerangan dan kericuhan, namun pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta disebut masih mondar-mandir di Pasar Butung.

Selain itu, para pekerja seperti cleaning servis dan sekuriti yang dipekerjakan oleh KSU Bina Duta juga masih terus datang setiap hari.

"Mereka masih ada di dalam, kita pahami juga kalau mereka tidak masuk tidak digaji. Yang menggaji yang mempekerjakan mereka," sebutnya.

Lanjut Syamsul, jika KSU Bina Duta masih terus melakukan perlawanan maka pihaknya tak segan melapor ke aparat kepolisian dalam hal ini kepolisian daerah (Polda) Sulsel.

Apalagi, pihak koperasi selalu memberikan kesan kepada pedagang bahwa mereka masih mengelola Pasar Butung.

Mereka juga masih melakukan penagihan service charge kepada pedagang.

"Jadi pedagang kasian ini kan bingung. Dia tidak bayar, nanti mereka kembali yang kelola. Kalau dia bayar rugi," ujarnya.

"Makanya tadi kita kasih keluarkan edaran memperjelas bahwa pengelolaan pasar butung itu oleh Perumda Pasar.

Yang kedua, segala bentuk pembayaran itu ke PD Pasar. Apabila ada pembayaran di luar PD Pasar, dianggap tidak sah," sambungnya.

Perumda Pasar terus meyakinkan pedagang bahwa masuknya PD pasar menjadi pengelola juga untuk kepentingan pedagang.

Tujuannya agar mereka bisa berdagang tanpa tekanan, damai, diberikan kewajiban yang wajar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved