Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pesta Miras Berujung Maut di Pinrang

Penikam Janggoe saat Pesta Miras di Panrebessie Pinrang Terancam Hukuman Mati

Ahong menikam Janggoe karena kesal dengan perkataan kasar yang dilontarkan Janggoe kepadanya saat pesta miras.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Polres Pinrang
Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Syahrir meringkus pelaku penikaman Ahong di Jalan Lembu (Panrebessie), Kelurahan Jaya, Kecamatan, Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu (11/10/2023) pukul 04.00 Wita. Ahong terancang hukuman mati. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Ari Anggara alias Ahong (26), pelaku penikaman terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Muh Ilham alias Janggoe (26) tewas ditikam saat pesta minuman keras (miras) di salah satu rumah, Jl Lembu (Panrebessie), Kelurahan Jaya, Kecamatan, Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (11/10/2023) pukul 01.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal mengatakan Ahong dijerat pasal 338 subs pasal 351 ayat tentang pembunuhan.

"Pelaku terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Iptu Akhmad, Jumat (13/10/2023).

Dia mengatakan, Ahong menikam Janggoe karena kesal dengan perkataan kasar yang dilontarkan Janggoe kepadanya. 

Peristiwa ini berawal dari korban Janggoe bersama teman-temannya dan juga terduga pelaku Ahong sementara minum minuman keras di salah satu rumah di Jalan Lembu (Panrebessie).

"Korban dan terduga pelaku ini lagi pesta minuman keras. Diduga dalam pengaruh miras itu, korban Janggoe ini melontarkan kata-kata yang membuat terduga pelaku Ahong tersinggung," katanya.

Dikatakan, terduga pelaku Ahong yang tersinggung ini pun pulang ke rumahnya mengambil badik.

Ahong kemudian kembali ke tempat pesta miras.

"Saat itu, korban ini kembali menyampaikan kata-kata kasar kepada terduga pelaku Ahong. Karena emosi, Ahong langsung menikam korban menggunakan badik miliknya," ungkapnya.

Korban Janggoe mengalami luka terbuka bagian dada sebelah kiri yang mengakibatkan usus korban keluar.

"Terduga pelaku Ahong menikam korban Janggoe satu kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia," sebutnya.

Baca juga: Tragedi di Rumah Mertua, Pemicu Suami di Parepare Tikam Selingkuhan Istri

Pihak keluarga korban pun melapor ke polisi terkait peristiwa tersebut.

Kurang lebih tiga jam, Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Syahrir meringkus terduga pelaku Ahong di Jalan Lembu (Panrebessie), Kelurahan Jaya, Kecamatan, Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu (11/10/2023) pukul 04.00 Wita.

Hasil interogasi, terduga pelaku Ahong mengakui perbuatannya.

"Terduga pelaku dan barang bukti badik sudah diamankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved