Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Sulsel Andalkan Satpol PP Sterilkan Makassar dari Baliho Caleg dengan Tampilkan Nomor

Namun, sudah banyak ditemui Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) sudah memasang baliho atau spanduk dengan menampilkan nomor urut.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Penampakan baliho bacaleg berjejer di Jalan Poros Baruga - Nipa-nipa Antang, Kota Makassar, Jumat (13/10/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif sedianya ditetapkan pada 4 November 2024 mendatang.

Namun, sudah banyak ditemui Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) sudah memasang baliho atau spanduk dengan menampilkan nomor urut.

Hal ini tentu mendapat sorotan masyarakat.

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel tak bisa berbuat banyak soal maraknya bacaleg yang mengumumkan nomor urutnya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad menyampaikan saat ini masih berlangsung tahapan penyusunan DCT Pemilu 2024.

Untuk pemasangan baliho, partai politik diperbolehkan dengan tujuan sosialisasi.

Namun, bagi calon kontestan tidak diperbolehkan menampilkan nomor urut.

"Kalau kita mengacu pada PKPU, sebenarnya yang kampanye itu adalah parpol. Begitupun dengan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik adalah partai politik, bukan individunya," kata Saiful Jihad saat dihubungi Tribun-Timur.

Terkait larangan pemasangan baliho bacaleg, Saiful Jihad mengaku pihaknya tidak memiliki landasan untuk melakukan penertiban.

"Yang bisa dilakukan Bawaslu adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah lewat Satpol-PP untuk menertibkan dengan dasar bahwa melanggar keindahan perkotaan," ujarnya.

Bawaslu pun menyerahkan sepenuhnya ke pihak pemerintah untuk melakukan penertiban.

Pun demikian, partai politik maupun bakal caleg diimbau mengikuti aturan yang ada dalam PKPU Pemilu 2024.

Pemkot Makassar Imbau Parpol Turunkan Baliho

Pengurus partai politik diminta menurunkan baliho diberbagai titik di Makassar.

Hal ini berdasarkan hasil rapar koordinasi antara Pemkot Makassar, KPU, dan Bawaslu, Kamis (12/10/2023).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved