Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SYL Pulang Kampung

Imran: SYL Lebih Siap Hadapi KPK Usai Bertemu Ibu di Jl Haji Bau Makassar

Kepada Tribun Timur, ada empat poin pernyataan keluarga besar SYL atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel 2008-2018 itu.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
ist
Syahrul Yasin Limpo mencium kening ibunya Nurhayati Yasin Limpo saat menjenguknya di kediaman Jl Haji Bau Makassar, Rabu (11/10/2023). SYL secara resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan korupsi. 

SYL tiba di kediaman sang ibunda di Jl Haji Bau, no 32, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Rabu pukul 09.30 Wita.

Ia disambut oleh sang keponakan, Devo Khadafi. Setiba di Jl Haji Bau, SYL langsung menemui sang ibunda yang sedang terbaring lemah.

SYL langsung mencium kening sang ibu.

Momen haru itu langsung beredar luas di media sosial.

Pada kesempatan itu, SYL juga menyaksikan tim dokter memeriksa kesehatan Nurhayati YL.

Devo Khadafi mengatakan, SYL ingin fokus merawat sang ibu.

Oleh karena itu, ia meminta waktu untuk berlama-lama dengan sang ibu dan keluarganya yang lain.

“Intinya begini kami mewakili keluarga memohon kepada teman-teman untuk membersihkan semacam privasi kepada keluarga karena kebetulan nenek kami sementara sakit di dalam,” ujar Devo kepada wartawan di depan kediaman Nurhayati Yasin Limpo.

Pantauan Tribun, hingga petang kemarin, SYL tak kunjung keluar rumah.

Padahal, rencananya, setelah menjenguk ibunya, SYL akan langsung kembali ke Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Tak ada agenda lain di Makassar selain bertemu dengan sang ibu.

SYL memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi, Rabu kemarin.

Akan tetapi, karena ia mendengar kabar mengenai ibunya yang sedang sakit, SYL, memilih pulang ke Makassar.

Ini adalah kali kedua SYL tidak menghadiri panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, SYL juga mangkir dari panggilan penyidik lantaran sedang berada di luar negeri menghadiri acara kenegaraan di
Eropa.

Lawan KPK

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved