Headline Tribun Timur
UMI Akan Audit Prof Basri Modding Soal Dugaan Korupsi
Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) memberhentikan sementara Prof Basri Modding sebagai Rektor UMI.
Sementara itu, Prof Basri Modding menyatakan menolak diberhentikan. Ia mengaku akan melawan SK Yayasan Wakaf (YW) UMI tentang pengangkatan Plt Rektor.
Sebagai bukti perlawanannya, Prof Basri Modding mengeluarkan surat edaran meliburkan semua mahasiswa sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dosen dan karyawan juga ikut diliburkan.
Selain itu, Prof Basri Modding juga menyatakan akan tetap berkantor di lantai 9 enara UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini mengatakan, pengangkatan Prof Sufirman Rahman sebagai Plt Rektor tidak sesuai prosedural.
“Rektor UMI menolak SK Pengurus YW UMI tentang Pemberhentian Rektor UMI sekaligus menolak Pengangkatan Plt Rektor UMI karena tidak prosedural,” jelas Prof Basri.
Ia menegaskan bahwa dirinya tetap akan menjalankan tugas sehari-hari sebagai Rektor UMI yang sah.
Menurutnya, mosi tidak percaya kepada Rektor UMI yang beredar di medsos adalah tidak benar.
Dirinya pun meminta pihak Yayasan Wakaf UMI melakukan klarifikasi untuk menemukan kebenaran yang substantif.
Prof Basri mengaku akan mengkaji SK Pengurus YW UMI untuk dilaporkan ke PTUN atau Pengadilan Negeri Makassar.
Ia mempersoalkan tahapan prosedur penerbitan SK Pengurus YW UMI.
“Kita mengkaji persoalan pidana terkait pencemaran nama baik,” jelas Prof Basri.
Dia menyebut seluruh pengurus Yayasan Wakaf UMI, pembina, pengawas, dan pengurus berlaku otoriter dalam mengambil keputusan strategis dalam pengangkatan Plt Rektor UMI.
“Karena tanpa ada koordinasi dengan Rektor yang sah,” kata Prof Basri.
Prof Sufirman Akan Konsolidasi
Plt Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Sufirman Rahman berkomitmen menyelesaikan segala permasalahan di lingkup UMI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.