Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemeriksaan SYL di KPK

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK Hari Ini, Ditahan atau Hanya Lengkapi Alat Bukti?

Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Menteri Pertanian atau Mentan, Syahrul Yasin Limpo, Rabu (11/10/2023).

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Syahrul Yasin Limpo diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. 

”(Pemeriksaan Kasdi) sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain,” kata Ali.

Selain Kasdi, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dokter spesialis internis Alexander Randy Angianto.

Seusai diperiksa selama sekitar 11 jam, Kasdi mengaku diberi 17 pertanyaan oleh penyidik.

Namun, ia tidak mau menjelaskan materi pemeriksaan. Ia mengaku sangat nyaman karena penyidik ramah dan profesional. Kasdi akan terus mengikuti proses hukum.

Sebelumnya, pada Senin (9/10/2023), KPK juga telah memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta sekitar 7,5 jam.

Adapun Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka dalam kasus ini meski pernah menyatakan adanya sejumlah pejabat di Kementan yang akan dijadikan tersangka.

Sejauh ini, KPK telah mengungkap ada tiga kluster perkara dalam dugaan korupsi di Kementan, yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Dari serangkaian penggeledahan di rumah dinas dan pribadi Syahrul, termasuk kantor Kementan, KPK menyita sejumlah dokumen, uang puluhan miliar rupiah, 12 pucuk senjata, dan mobil Audi A6.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, pemeriksaan terhadap Syahrul penting untuk melengkapi konstruksi perkara yang saat ini sedang ditangani KPK.

Keterangan dari Syahrul bisa didalami lebih lanjut oleh KPK seperti terkait dengan tiga kluster yang sudah disebut KPK.

Terkait tindak pidana pencucian uang, menurut Kurnia, harus didalami aliran dana dari kasus ini.

Sebab, konstruksi pencucian uang tidak hanya berkutat pada pelaku aktif, tetapi juga pasif.

Karena itu, ia berharap Syahrul kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved