Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemeriksaan SYL di KPK

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK Hari Ini, Ditahan atau Hanya Lengkapi Alat Bukti?

Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Menteri Pertanian atau Mentan, Syahrul Yasin Limpo, Rabu (11/10/2023).

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Syahrul Yasin Limpo diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Menteri Pertanian atau Mentan, Syahrul Yasin Limpo, Rabu (11/10/2023).

Mantan Gubernur Sulsel itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan yang pernah dipimpinnya.

Penyidik memanggil Syahrul Yasin Limpo untuk melengkapi alat bukti berkas perkara tersangka lain.

Namun, apakah Syahrul bakal ditahan atau tidak setelah penggeledahan rumah dan kantornya beberapa hari lalu?

Tak ada yang tahu kecuali KPK.

”Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu (11/10/2023) bertempat di Gedung Merah Putih, benar tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian),” demikian disampaikan Jubir sekaligus Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Selasa (10/10/2023) di Jakarta.

Baca juga: Breaking News: Hari Ini Pemeriksaaan SYL di KPK

Ali menjelaskan, pemanggilan terhadap Syahrul sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas penyidikan perkara tersangka lain.

KPK berharap Syahrul hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara ini.

Namun, Ali tidak menjelaskan apakah Syahrul akan ditahan atau tidak setelah diperiksa.

Sebelumnya, pada pertengahan Juni lalu, Syahrul pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan korupsi di Kementan.

Dalam catatan Kompas, ada pertanyaan utama yang perlu dijelaskan KPK kepada publik.

Rabu, Syahrul disebutkan dipanggil KPK sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti temuan KPK dari penggeladahan di rumah dan kantornya.

Baca juga: Kombes Irwan Anwar Blak-blakan Lihat Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu Syahrul Yasin Limpo, Bahas Apa?

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD beberapa waktu lalu dengan berani menyebut Syahrul sudah menjadi tersangka.

Apalagi sempat beredar di media sosial potongan surat KPK yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bahwa Syahrul akan diperiksa sebagai tersangka.

Pejabat Kementan diperiksa
 
Pada Selasa (10/10/2023), KPK memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

”(Pemeriksaan Kasdi) sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain,” kata Ali.

Selain Kasdi, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dokter spesialis internis Alexander Randy Angianto.

Seusai diperiksa selama sekitar 11 jam, Kasdi mengaku diberi 17 pertanyaan oleh penyidik.

Namun, ia tidak mau menjelaskan materi pemeriksaan. Ia mengaku sangat nyaman karena penyidik ramah dan profesional. Kasdi akan terus mengikuti proses hukum.

Sebelumnya, pada Senin (9/10/2023), KPK juga telah memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta sekitar 7,5 jam.

Adapun Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka dalam kasus ini meski pernah menyatakan adanya sejumlah pejabat di Kementan yang akan dijadikan tersangka.

Sejauh ini, KPK telah mengungkap ada tiga kluster perkara dalam dugaan korupsi di Kementan, yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Dari serangkaian penggeledahan di rumah dinas dan pribadi Syahrul, termasuk kantor Kementan, KPK menyita sejumlah dokumen, uang puluhan miliar rupiah, 12 pucuk senjata, dan mobil Audi A6.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, pemeriksaan terhadap Syahrul penting untuk melengkapi konstruksi perkara yang saat ini sedang ditangani KPK.

Keterangan dari Syahrul bisa didalami lebih lanjut oleh KPK seperti terkait dengan tiga kluster yang sudah disebut KPK.

Terkait tindak pidana pencucian uang, menurut Kurnia, harus didalami aliran dana dari kasus ini.

Sebab, konstruksi pencucian uang tidak hanya berkutat pada pelaku aktif, tetapi juga pasif.

Karena itu, ia berharap Syahrul kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved