Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU

ACC Soroti eks Koruptor Lolos Calon KPU Enrekang, Timsel: Ada Surat PN Tak Cantumkan Kasus Hukum

Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menyoroti proses seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 7 Kabupaten / Kota di Sulsel.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sudirman
Ist
Peserta Calon KPU 7 Kabupaten dan Kota di Sulsel saat menjalani seleksi oleh tim seleksi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menyoroti proses seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 7 Kabupaten / Kota di Sulsel.

Tujuh kabupaten / kota yaitu, Makassar,  Parepare, Enrekang, Pinrang, Luwu, Sidrap, dan Wajo.

Dari tujuh kabupaten / kota, Kabupaten Enrekang paling disorot.

Salah satu peserta diloloskan timsel ialah eks narapidana korupsi.

Namanya Sarifuddin mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang.

Koordinator ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mengatakan, seharusnya timsel tak meloloskan Sarifuddin.

Sebab memiliki rekam jejak yang kurang bagus.

"Selayaknya memang tidak diloloskan oleh tim seleksi. Mengingat track record buruk karena divonis bersalah kasus korupsi," ucap Kadir saat dihubungi Tribun-Timur, Rabu (11/10/2024).

Apalagi Sarifuddin merupakan mantan narapidana korupsi yang divonis bersalah oleh hakim PN Tipikor Makassar.

"Dia merupakan bekas narapidana korupsi berdasarkan putusan No 65/pidsus-TPK/2018/PN Makassar," tandasnya.

Sementara Sekretaris timsel Mohammad Arief Husain mengakui bahwa pihaknya kecolongan dalam pengumuman hasil tes tertulis dan psikotes.

Kini timsel telah melakukan klarifikasi terhadap Sarifudin.

Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengakui statusnya.

"Kita sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan dia telah mengakui (bekas napi kasus korupsi). Insyaallah kita gugurkan, nanti  tahap tes wawancara," ujar Arief Husain saat dihubungi.

Pada saat pendaftaran, Sarifudin membawa surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Enrekang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved