Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS PPPK

Posisi E-Meterai yang Benar, Lengkap Cara Pembelian E-Meterai CPNS 2023

Posisi e-meterai yang benar , cara membuat akun e-meterai, beserta cara pembelian e-meterai CPNS 2023.

Editor: Sakinah Sudin
via Tribunnews.com
Posisi E-Meterai yang Benar. (TikTok/@c.irwan10) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut posisi e-meterai yang benar atau posisi pembubuhan e meterai yang benar , cara membuat akun e-meterai, beserta cara pembelian e-meterai CPNS 2023.

E-meterai atau meterai elektronik digunakan untuk dokumen yan dipersyaratkan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

E-meterai CPNS dan PPPK 2023 bisa dibeli di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Dilansir dari Kompas.com, pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS bisa dilakukan dengan akun yang telah terdaftar di SSCASN.

Meterai elektronik atau e-meterai untuk seleksi CPNS dikeluarkan oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Perlu diketahui, harga meterai elektronik sebesar Rp 10.000 per meterainya.

Meterai yang dipakai harus baru atau belum pernah digunakan pada dokumen lainnya.

Penggunaan meterai elektronik ini berdasarkan Surat Edaran Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Penggunaan materai elektronik dapat membantu instansi dalam proses seleksi administrasi yang lebih valid.

Meterai elektronik akan digunakan pada dokumen surat pernyataan instansi dan surat lamaran.

Posisi posisi e-meterai yang benar

Berikut ketentuan pembubuhan e-Meterai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023 dilansir dari Tribunnews.com:

Ketentuan Pembubuhan e-Meterai

1. Pembelian e-Meterai dapat dilakukan melalui laman https://meterai-elektronik.com/

 2. e-Meterai yang dibubuhkan dalam dokumen senilai Rp 10.000 dan telah terverifikasi

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved