Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SYL Pamit

Tegas! Nasdem Tunggu KPK Umumkan Syahrul YL Sebagai Tersangka, Waketum Pantau Tindakan Penyidik

Nasdem sudah susun rencana ketika KPK yang umumkan langsung status hukum Menteri Pertanian, Syahrul YL.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Perintah Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sebelum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pulang ke Tanah Air. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Partai NasDem akan menentukan sikap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan secara resmi jika Syahrul Yasin Limpo tersangka dugaan korupsi.

Nasdem sudah susun rencana ketika KPK yang umumkan langsung status hukum Menteri Pertanian, Syahrul YL.

Hingga kini Nasdem belum menyatakan sikap apapun terkait dengan adanya dugaan kasus korupsi yang melibatkan Syahrul.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan, pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Mentan SYL.

"Kita pasti mengedepankan tetap asas praduga tak bersalah.

Nah, tapi apapun ketika KPK sudah memiliki keputusan, sikap akan diikuti oleh partai NasDem," kata kepada awak media dalam sambungan telepon, Kamis (5/10/2023 ).

Tak hanya itu, belum bersikapnya Partai NasDem terhadap proses ini karena sejatinya, sejauh ini kata dia, KPK belum pernah mengumumkan secara resmi status dari Mentan SYL.

KPK baru sebatas melakukan penggeledahan dalam tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka secara resmi.

Meski begitu, Ali menyebut, kabar penetapan tersangka kepada Mentan SYL sudah tersiar kabarnya.

"Mengenai sikap partai, partai itu akan menyikapi kasus ini ketika secara official bahwa KPK itu sudah menyatakan status nya seperti apa yak," kata dia.

"Jadi, menurut saya, kita tunggu saja pengumuman dari KPK nanti," tukas dia.

Sebelumnya, Ahmad Ali merespons soal kabar akan mundurnya Menteri Pertanian RI (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju.

Kabar mundurnya Mentan SYL itu berhembus usai yang bersangkutan tiba di tanah air usai melakukan kunjungan kerja di luar negeri.

Menyikapi hal itu, Ali menyebut, sejatinya seorang menteri tidak perlu mengundurkan diri, sebab, jika memang ada menteri yang terlibat dalam kasus hukum jika prosesnya sudah selesai, maka presiden akan secara langsung cari pengganti.

"Kalau tentang pengunduran diri dan lain-lain itu nanti, pertama, presiden tanpa ada pengunduran diri kalau (proses) kasusnya sudah selesai pasti dia (menteri) akan diganti," kata Ali kepada awak media dalam sambungan telepon, Kamis (5/10/2023).

Pernyataan Ali ini sekaligus menyikapi soal proses hukum dari Mentan SYL di KPK. Sejatinya, kata dia, prosesnya masih berjalan, terlebih, KPK belum menetapkan secara resmi status dari Mentan SYL.

Oleh karenanya, Ali menilai kalau sejauh ini, Mentan SYL belum resmi berstatus tersangka, melainkan hanya terlapor.

"Iya kalau dia belum jadi tersangka iya kan, terus apa yang urgent gitu kan," tukas Ali.

KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Mentan SYL dikabarkan menjadi satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) kasus ini.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Tak hanya itu, tim penyidik turut menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Teranyar, tim penyidik juga menggeledah kediaman pribadi SYL di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada hari ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved